Ini Alasan Pemerintah Tak Libatkan KPK dalam Satgas Hak Tagih BLBI

Ini Alasan Pemerintah Tak Libatkan KPK dalam Satgas Hak Tagih BLBI

RIAUREVIEW.COM --Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerahkan sejumlah kementerian dan lembaga yang ditugaskan, sebagai Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2021 dan tak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedikitnya ada dua alasan yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukim dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD atas ketidaksertaan lembaga anti rasuah dalam Satgas tersebut. Pertama, KPK adalah lemvaga penegak hukum pidana, bukan perdata seperti dalam kasus tersebut.
 
"Nah itu dia, kalau KPK diikutkan tidak tepat. Pertama karena KPK itu lembaga penegak hukum pidana," tutur Mahfud dalam keterangan video, Senin (12/4/2021).
 
Alasan kedua, sambung Mahfud, KPK adalah lembaga yang termasuk ke dalam rumpun eksekutif, akan tetapi bukan bagian dari pemerintah. Dia menjelaskan, Presiden Jokowi tidak melibatkan KPK untuk menjaga independensi lembaga pimpinan Firli Bahuri itu.
 
"Kedua, KPK itu adalah lembaga dalam rumpun eksekutif, tapi bukan bagian pemerintah. Sehingga dia seperti Komnas HAM, dan dia kalau masuk ke tim kita nanti disetir, dikooptasi dan sebagainya," ucapnya.
 
Mahfud menegaskan, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak dari KPK. Menurut dia, KPK juga tetap bisa mengusut kasus tersebut jika dalam perjalanannya ditemukan unsur pidana korupsi.
 
"Biar dia bekerja lah kalau ada korupsinya dari kasus ini nanti kan bisa dia ikut, bisa tetap diawasi. Meskipun begitu saya sudah berkoordinasi dengan KPK, saya perlu data-data pelengkapnya dari KPK," ungkapnya.
 
Untuk lebih memperjelas koordinasi tersebut, Mahfud berencana pada besok, Selasa (13/4/2021) berkunjung ke kantor KPK. Akan tetapi untuk detil waktunya, Mahfud belum bisa menjelaskan.
 
"Karena kan KPK punya data-data lain selain hukum perdata yang bisa digabungkan ke perdata karena pidananya sudah diputus. Hari Selasa besok saya akan ke KPK," pungkasnya.
 
 
Sumber: [okezone.com]

 

Berita Lainnya

Index