Dewan Pers Sebut Pelanggaran PSI yang dihukum Partainya, Kenapa?

Dewan Pers Sebut Pelanggaran PSI yang dihukum Partainya, Kenapa?

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM - Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan partai atau peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye di media massa mesti mempertanggungjawabkan tindakannya. Ia menyampaikan hal itu menanggapi soal pemasangan iklan PSI (Partai Solidaritas Indonesia) di media cetak Jawapos pada 23 April 2018 yang dianggap mencuri start kampanye.

 

"Kalau pelanggaran iklan di masa kampanye semestinya yang dihukum ya partai atas paslonnya, media yang memasang mungkin hanya akan diingatkan oleh Dewan Pers," kata Stanley saat dihubungi, Kamis 3 Mei 2018.

 

Iklan PSI tersebut memasang lambang dan nomor urut PSI sebagai peserta pemilu 2019. Dalam iklan tersebut PSI menampilkan alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri untuk Presiden Joko Widodo untuk pemilu tahun depan.

 

Dewan Pers melihat konten yang dipasang PSI murni sebuah iklan. Mengacu pada Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers bahwa iklan yang dipasang di media tidak masalah. "Yang tidak boleh iklan dicampuradukan dengan berita," ujarnya. "Tidak ada satu pun peraturan Dewan Pers yang dilanggar kalau bentuknya iklan," ujarnya.

 

Pelanggaran iklan tersebut dapat ditinjau dari Undang-undang Pemilu terkait kampanye. Mengacu pada aturan tersebut, iklan yang dipasang PSI diduga melanggar aturan kampanye. Soalnya, kampanye peserta Pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018. "Ini kan bisa diduga pelanggaran. Nah, kalau begitu kan sanksi nanti bisa ke pemasang iklannya," dia menjelaskan.

 

Ia menuturkan berdasarkan nota kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers, semua media telah diimbau untuk tidak membuat iklan dalam bentuk produk-produk jurnalistik. Jika ada iklan yang dibungkus dalam produk jurnalistik, Dewan Pers baru akan melakukan tindakan. "Kewenangan kami ada di situ."

 

Sejauh ini, Dewan Pers tidak melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Jawa Pos terkait iklan PSI, yang menampilkan iklan tersebut. "Sebab, itu murni iklan. Pelanggaran akan dilihat dari aturan Pemilu. Namun, kami akan ingatkan medianya agar tidak menerima iklan sebelum masa kampanye," ujarnya. (Tempo.co)

Berita Lainnya

Index