Selama 4 Bulan di Tahun 2021

35 Warga Meninggal Dunia Akibat Covid-19

35 Warga Meninggal Dunia Akibat Covid-19
ilustrasi.(net)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM – Kasus kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Bengkalis meningkat tajam sejak empat bulan terakhir di 2021. Jumlah kematian mencapai 35 kasus. Demikian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, dr Ersan Saputra, Selasa (20/4/2021) malam.

Konferensi pers tentang informasi terkini seputar Covid-19, bertempat di Kantor Diskes Jalan Pertanian Bengkalis, mengejutkan sejumlah wartawan yang melaksanakan peliputan. Pasalnya, Bengkalis saat ini kondisinya masuk zona merah.

Bila dibandingkan tingkat kematian akibat Covid-19 selama tahun 2020 yang berjumlah 46 kasus, maka angka 35 kasus menurut Ersan cukup mengkhuatirkan. Begitu juga kalau melihat jumlah kasus terkonfirmasi, Ersan mengatakan, selama tahun 2021 ini, sudah mencapai 769 kasus hampir setengah dari kasus tahun 2020 sebanyak 1.620 kasus.

“Ini semua karena kesalahan kita semua, kita cuai. Merasa Covid sudah hilang. Faktanya Covid-19 masih ada,” ujar Ersan yang saat konfrens didampingi Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Alwizar dan Kabid Pelayanan Kesehatan Ediyanto.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia Nomor 03/2021 serta Instruksi Gubernur Riau, maka Pemerintah Kabupaten Bengkalis mulai memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Pada dasarnya PPKM memiliki pengertian yang hampir sama dengan PSBB dengan ketentuan beberapa point dan kriteria yang kemudian dimodifikasi. Tetapi pada prinsipnya, PPKM Berbasis Mikro ini merupakan turunan dari PSBB.

“Bedanya adalah lokalisir pada level-level kelompok masyarakat tingkat desa atau kelurahan dan yang paling kecil yaitu level RT dan RW," ujarnya lagi.

Ersan mengatakan, pihaknya juga telah membentuk pos komando (posko) penanganan covid-19 tingkat desa/kelurahan. Nantinya, posko tersebut bertugas untuk melakukan pengendalian covid, mulai dari sosialisasi penegakan protokol kesehatan (prokes), hingga pelaporan perkembangan penanganan covid-19 secara berjenjang ke level atas.

“Posko ini melibatkan stakeholder dan lapisan masyarakat, seperti kepala desa, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, PKK, ketua RT, karang taruna, tokoh masyarakat dan relawan,”katanya lagi.

Lebih lanjut Ersan mengutarakan, secara operasional, fungsi prioritas posko akan mencakup pendorong perubahan perilaku, layanan masyarakat, pusat kendali informasi, hingga menguatkan pelaksanaan 3T di desa selama pelaksanaan PPKM Mikro. Jadi tidak hanya fokus pada penanganan pasien positif Covid-19.(kr)

Berita Lainnya

Index