Kejari Usut Kasus Proyek Pembangunan Drainase Simpang Jalan Riau

Kejari Usut Kasus Proyek Pembangunan Drainase Simpang Jalan Riau

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM - Kejari Pekanbaru menduga adanya korupsi pada proyek pembangunan drainase dari simpang Jalan Riau sampai Mal SKA Pekanbaru, yang mengakibatkan kerugian uang negara.

 
Pembangunan drainase ini dimulai pada tahun 2016 yang silam yang mengabiskan anggaran Rp11,4 miliar, dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.
 
Saat ini Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, sedang mendalami kasus tersebut atas laporan yang diterima Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
 
"Ada sih (laporan dari Kejari Pekanbaru). Tapi saya kurang tahu drainase yang mana. Kan ada beberapa kegiatan toh. Ada laporannya," kata Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan, Jumat (4/5/2018).
 
Kantor Kejari Pekanbaru didatangi oleh belasan pegawai institusi yang dulu bernama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Provinsi Riau, beberapa pekan terakhir. Kuat dugaan, kedatangan mereka terkait proses klarifikasi yang dilakukan Pidsus Kejari Pekanbaru.
 
Kuat dugaan, kedatangan mereka terkait proses klarifikasi yang dilakukan Pidsus Kejari Pekanbaru. Hal itu dibenarkan Kepala Dinas PUPR Riau, Dadang Eko Purwanto, beberapa waktu lalu.
 
"Iya, ada drainase Soekarno-Hatta," singkat Dadang.
 
Dari penelusuran di website www.lpse.riau.go.id, proyek itu memiliki kode 6873039, dengan nama paket: Pembangunan Drainase Jl Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA).
 
Pengerjaan proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000. Proyek itu dimenangkan PT Sabarjaya Karyatama dengan nilai penawaran Rp11.450.609.000, menyisihkan 193 perusahaan lainnya.(Syafri)

Berita Lainnya

Index