Munarman Resmi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Terorisme

Munarman Resmi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Terorisme

RIAUREVIEW.COM --Polri menyatakan telah resmi melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus dugaan terorisme.

"Itu sekarang sudah ditahan ya (Munarman)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Argo mengungkapkan, dalam sepekan terakhir, status Munarman sudah resmi ditahan setelah sebelumnya ditangkap dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Densus 88 Antiteror.
 
"Pada tanggal 7 Mei kemarin (ditahan). Sudah ditahan ya," ujar Argo.
 
Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. 
 
Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
 
Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
 
Sumber: [okezone.com]

Berita Lainnya

Index