Tim Pengacara Afrizal Desak Kejaksaan Negeri Pelalawan Umumkan TSK Lain Kasus BUMD Tuah Sekata

Tim Pengacara Afrizal  Desak Kejaksaan Negeri Pelalawan Umumkan TSK Lain Kasus BUMD Tuah Sekata

PELALAWAN, RIAUREVIEW.COM  --Tim kuasa Hukum Afrizal,  Tersangka Kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Darah ( BUMD) Tuah Sekata Pelalawan,  mendesak Kejaksaan Negeri kabupaten Pelalawan agar mengumumkan tersangka lain terkait dengan kasus dugaan korupsi dengah dugaan  sudah merugikan negara 3,8 Miliar.

Hal ini disampaikan Jon Hendri, S.H.  selaku juru bicara kuasa hukum Afrizal kepada media  Selasa (18/5/21). Pihaknya melihat dalam kasus yang menimpa klienya tidak mungkin tersangka tunggal, apalagi kejadian ini terjadi di dalam sebuah institusi dalam pelaksanaannya ada mekanisme administrasi.

"Selain itu, kita juga ingat bahwa pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan pernah menyampaikan,  dalam kasus ini akan ada tersangka lain, kenapa sampai hari  ini belum ada tanda-tandanya, ini tentu menjadi pertanyaan kita semua," ujarnya.

Lanjutnya,  pihaknya mengakui terkait dengan kasus BUMD tuah sekata tersebut, diri dan tim kuasa hukumnya  sering ditanya masyarakat,   apakah ada pihak lain yang terlibat selain Afrizal, yang saat ini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pelalawan.

"Ya kami tentu menjawab datar, itu kewenangan Kejaksaan Negeri Pelalawan, tetapi sebelumnya mereka mengatakan akan ada tersangka lain, namun hingga hari ini belum ada, kalau posisi kami tentunya mengharapkan jika memang ada tersangka lain segera saja di tetapkan sehingga tidak terkesan klien kami saja yang dizhalimi dalam kasus ini," tutupnya.

Dalam analaisisnya bagaimana  mungkin Afrizal pelaku tunggalnya, selaku staff BUMD yang tidak memiliki tupoksi terhadap kegiatan yang diduga merugikan keuangan negara.

"Dalam mekanisme kegiatan tersebut mesti melewati administrasi yang diemban oleh orang-orang yang memiliki kewenangan sampai kepada pencairan untuk kegiatan tersebut" tambahnya.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, menetapkan  Afrizal sebagai tersangka dan sudah ditahan atas dugaan  tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan di BUMD Tuah Sekata tahun 2012-2016.

AF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan pada perusahaan pelat merah tersebut pada tahun 2012 hingga 2016 berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Pelalawan, terkait dengan kerugian keuangan negara sedang proses perhitungan.

"Tersangka AF yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan merupakan salah satu pejabat di BUMD Tuah Sekata," jelas Sumriadi Kasi intel Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Menurutnya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyidik juga berpendapat, tidak tertutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka-tersangka berikutnya dalam perkara dimaksud sesuai dengan perkembangan penyidikan" Ujarnya.*

 

Berita Lainnya

Index