Bandar Narkoba Bersenpi Diringkus Polisi

Bandar Narkoba Bersenpi Diringkus Polisi
EKSPOSE : Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT saat ekspose pengungkapan tindak pidana narkotika di halaman Mapolres Bengkalis, Jumat (21/5/2021).(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM — Kerja keras Satuan Narkotika Polres Bengkalis membuahkan hasil. Kali ini tak cukup kurir, tapi bandar narkoba bersenjata api berhasil digelandang ke Mapolres Bengkalis. Setidaknya enam tersangka telah diamankan dalam sebuah operasi selama Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT didampingi Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, Jumat (21/5/2021) di Mapolres Bengkalis.

Enam tersangka yang diamankan masing-masing S (24), Eda br. Butar-Butar alias Eda (28) warga Jalan Duri-Dumai KM.9, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Ral Sianipar (34) warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.

Kemudian, RI Sulaeman (32) warga asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, B. Lubis (34) warga Jalan Duri XII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, JE JR Simbolon alias Bolon (24) warga asal Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Pengungkapan tersebut dilaksanakan di lokasi yang berbeda. Berawal dari Selasa 18 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Lintas Duri-Dumai,Kelurahan Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, tim Satuan Narkotika mengamankan sabu-sabu seberat 0,6 gram,dari tersangka S (24), tersangka ini diamankan di tepi jalan Lintas Duri-Dumai saat diamankan sedang bertransaksi sabu-sabu.

"Dari penggeledahan dan ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu, HP dari hasil interogasi mendapatkannya dari tersangka E br Butar-butar melalui perantara RS di Kecamatan Bukit Kapur – Dumai. Sehingga kasusnya terus dikembangkan,”ujar AKBP Hendra Gunawan.

Tak mau kecolongan atas tersangka lainnya, sambung AKBP Hendra, tim Satuan Narkotika Polres Bengkalis memburu pelaku lainnya. Alhasil, pengembangan mendapatkan sejumlah nama dan ternyata disalah satu pengungkapan tersangka lainnya didapati senjata api ilegal.

Dari tersangka S ini didapati nama Eda dan RAL. Sehingga hari itu juga dilakukan pengejaran terhadap para tersangka tersebut.

“Pengungkapan narkoba ini saya perintahkan anggota membasmi sampai ke akar-akarnya, tak ada ampun bagi pelaku narkotika diwilayah hukum Mapolres Bengkalis,”ujarnya.

Tak hanya sampai kurir, katanya lagi, sejumlah identitas bandar narkoba juga hari itu dilakukan pengejaran. Alhasil, Eda dan Ral berhasil diringkus di Kayu Kapur, Desa Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Tim yang melakukan penggeladahan mendapati 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk stawberry warna hitam, uang tunai Rp. 460.000, dan 1 (satu) bungkus plastik pack kosong.

Tak cukup sampai disitu saja. Tim Satuan Narkotika yang hari ini beringas terhadap pelaku-pelaku kejahatan narkotika, memburu nama-nama pelaku lainnya. Tepat pukul 16.00 WIB, Rabu 19 Mei 2021. Salah seorang tersangka atas nama RK Sul turut diringkus. Hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu-sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih.

Kemudian, tim bergerak cepat melakukan pengembangan kembali terhadap tersangka ini. Melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik BI di Jalan Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan dan menangkap BI bersama JE JR Simbolon tanpa perlawanan.

“Ketika di geladah ditemukan 1 pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis Revolver dan 2 (dua) butir amunisi. Ini kita sita dalam perkara terpisah atas kepemilikan senpi rakitan, selain itu ditemukan juga 1 bungkus plastik pack kosong,”ujarnya.

Lebih lanjut perwira dua bunga melati emas dipundak ini menjelaskan, penggeledahan saat ditemukannya 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver dan 2 butir amunisi serta 1 bungkus plastik pack kosong. Kemudian dua unit handphone, petugas intens meminta keterangan saat di interogasi.

“Hasil interogasi tim terhadap tersangka BL (34). Tersangka ini mengaku pernah memberikan sabu-sabu kepada tersangka RS dan tersangka menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan melalui perantara seorang berinisial I di Bengkalis,”tegasnya.

Dalam pengungkapan ini juga, sambungnya, peran masing-masing tersangka juga berbeda. Peran tersangka Eda br. Butar-Butar sebagai pengedar. Tersangka RAL Sianipar sebagai perantara dan tersangka RI Sulaeman (32) mengakui mendapatkan dari B. Lubis (34).

Dikatakannya lagi, enam tersangka narkotika ini dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian sanksi tambahan untuk tersangka BL dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata api.(kr)

Berita Lainnya

Index