KPK Dalami Kasus Rekaman Pembicaraan Rini Soemarno dengan Sofyian Basir

KPK Dalami Kasus Rekaman Pembicaraan Rini Soemarno dengan Sofyian Basir

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami kasus rekaman pembicaraan antara Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno dengan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, yang sempat viral di media sosial.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, saat ini pihaknya sedang mencari kejelasan ujung pakal pembicaraan dalam rekaman itu. Menurut Agus, ada dua hal yang harus didalami, apakah yang dimaksud rekaman pembicaraan itu bagi-bagi fee proyek atau pembagian saham.

"Kita akan menunggu. Jadi kami harus dalami dulu. Katanya itu bukan bagi-bagi fee, katanya itu pembicaraan mengenai pembagian saham. Coba kami dalami, kami pelajari, apakah ada atau tidak (unsur pelanggaran)," kata Agus saat berada di Malang, Jumat, 4 Mei 2018.

Agus menyatakan, jika hasil pendalaman rekaman percakapan Menteri Rini dan Dirut PLN berkaitan dengan negosiasi besaran saham, KPK tidak bisa terus melakukan penyidikan. Namun jika terbukti ada bagi-bagi fee dalam pembicaraan itu, KPK akan mengusutnya.

Dirut PLN, Sofyan Basir.

Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir.

"Kalau sekadar negosiasi mengenai besaran saham, itu urusan bisnis, jadi mungkin kami tidak masuk ke sana. Tapi mudah-mudahan dalam pengembangan ada temuan di sana (bagi-bagi fee proyek)," ujar Agus.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penegak hukum seharusnya bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait isi rekaman Rini Soemarno dengan bos PLN yang sudah beredar luas tersebut. Alasannya, karena ada dugaan korupsi dalam perkara ini.

"Sebenarnya penegak hukum, khususnya KPK, sudah bisa menindaklanjuti dengan penyelidikan. Apalagi pembicaraan ini sudah membicarakan fee proyek," ucap Fickar.

Fickar mengatakan, upaya penyelidikan itu akan memberikan kejelasan tentang status rekaman percakapan tersebut. Tetapi, apabila pada prosesnya ditemukan fakta baru, penegak hukum wajib melanjutkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

"Jika memang itu suatu kebenaran atau fakta, maka sudah dapat ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Fickar.

Masyarakat digegerkan beredarnya rekaman yang diduga Menteri BUMN Rini Soemarno dengan seorang pria yang diduga Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Dalam rekaman pembicaraan dari sambungan telepon tersebut, kedua sumber suara itu seperti membahas soal proyek.

Salah satu akun Instagram yang mengunggah rekaman ini adalah dengan nama pertahanan_sipil.

Dikutip dalam rekaman tersebut, ada kalimat yang menyinggung Pertamina dan PLN.

"Ya, ya, kemarin ngomong sama bapak kemarin, yang penting gini lah, sudah lah kan yang seharusnya ngambil Pertamina sama PLN, jadi dua-duanya punya saham lah pak, saya bilang begitu," kata suara yang diduga Rini.

Kemudian, suara yang diduga Sofyan pun langsung merespons pernyataan dari orang yang diduga Rini.

"Dikasih kecil kemarin saya bertahan Bu, ya kan, beliau ngotot," katanya.

Beberapa pihak juga sudah bereaksi atas skandal tersebut misalnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon, sejumlah politikus dari PDIP, dan lain-lain. Pada umumnya, mereka meminta dugaan bagi-bagi fee di BUMN tersebut agar diusut.

Rini sendiri mengaku sangat dirugikan dengan tersebarnya rekaman pembicaraannya dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Apalagi rekaman itu disebar secara tidak tidak utuh.

"Jadi saya merasa dirugikan, saya merasa nama saya dicemarkan karena yang beredar sudah dipotong-potong dengan tujuan tertentu yaitu mencemarkan saya," ujar Rini di Jakarta, Kamis, 3 Mei 2018.

Padahal, menurut Rini, selama 3,5 tahun mengabdi sebagai Menteri BUMN adalah untuk memperjuangkan kemajuan BUMN itu sendiri. Dan percakapan yang dibicarakan dalam telepon tersebut adalah untuk kepentingan PLN maupun Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Karena itu dia menegaskan, pihaknya telah melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian. Sehingga tidak perlu lagi ada penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan ini.(viva)

Berita Lainnya

Index