Advokat Irfansyah Serahkan Sertifikat Klien Tetap kepada Pengurus Ormas Gagak Hitam

Advokat Irfansyah Serahkan  Sertifikat Klien Tetap kepada Pengurus Ormas Gagak Hitam

MERANTI, RIAUREVIEW.COM --Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum memiliki beberapa kelebihan tersendiri, seperti bentuk tanggung jawabnya yang independen serta memiliki kemampuan untuk melakukan perbuatan perdata, seperti seperti sewa-menyewa, jual-beli, perjanjian, dan pelbagai hal-hal perdata lainnya. Tindakan ini diakui atas nama lembaga atau ormas itu sendiri.

"Kelebihan ormas layaknya sebagai subjek perdata lainnya yang memikul tanggung jawab dalam bidang perdata termasuk juga dalam ranah hukum publik  lainnya maka menurut pengurus Ormas Gagak Hitam (singkatan dari Gerakan Anak Kepulauan-Hidup Indah Tegaknya Adat dan Marwah) Kabupaten Kepulauan Meranti yang diwakili oleh Panglima Ormas Gagak Hitam Yusri Yano dan Setia Usaha Indra Hardi perlu mengunakan  jasa hukum”. Kata panglima Ormas Gagak Hitam Yusri Yano.

Untuk itu, Ormas Gagak Hitam Kepulauan Meranti telah melakukan kerjasama  dan menjadi klien tetap dari Kantor Advokat Irfansyah, S.Pi., SH, MH & Association.   Ormas Gagak Hitam  resmi menjadi klien tetap  Kantor Advokat  Irfansyah, S.Pi., SH, MH & Association ditandai dengan penyerahan sertifikat klien tetap oleh Advokat Irfansyah kepada pengurus ormas Gagak Hitam Kepulauan Meranti pada 31/05/2021 lalu.

“Sertifikat diterima langsung oleh Panglima Ormas Gagak Hitam Yusri Yano dan Setia Usaha Indra Hardi disaksikan beberapa pengurus lainnya di markas ormas Gagak Hitam Sambang Riau di Jalan Kartini Gang Pegawai Kabupaten Meranti." kata Irfansyah.

"Dalam kesempatan itu pengurus ormas Gagak Hitam menyematkan tanjak sekaligus pemasangan PIN Gagak Hitam Riau kepada Datok Penasehat Hukum sekaligus Advokat Gagak Hitam kepada  Kande Irfansyah, S.Pi, SH, MH". Ujar  panglima Ormas Gagak Hitam Yusri Yano.

"Ujarnya lagi Penasehat Hukum Gagak Hitam Kande Irfansyah memberikan masukan serta beberape materi cara berorganisasi yang baik dan benar supaya tidak menyalahi aturan hukum dan melawan hukum dalam berorganisasi".

“Dengan menjadi klien tetap maka ormas Gagak Hitam berhak mendapatkan pelayanan hukum sesuai kepakatan dan standar layanan Kantor Advokat Irfansyah, S.Pi., SH, MH & Association.” Kata Irfansyah.  

"Atas kerjasama dan menjadi  klien tetap ini  kami Ormas Gagak Hitam Kepuluan Meranti  merasa  lebih terlindungi karena dalam menjalankan  roda organisasi bisa memaksimalkan  advis hukum dari Kantor Advokat Irfansyah, S.Pi., SH, MH & Association.” Tutur  panglima Ormas Gagak Hitam Yusri Yano. (LD)

Berita Lainnya

Index