Tak Miliki Izin, Tower Telkomsel Disegel Sat Pol PP

Tak Miliki Izin, Tower Telkomsel Disegel Sat Pol PP

PANGKALANKERINCI, RIAUREVIEW.COM - Berdiri tanpa izin, tower Telkomsel yang dikelola PT API disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemdaman Kebakaran (Damkar) kabupaten Pelalawan, Sabtu (5/5/18) di Desa Lubuk Agung kecamatan Bandar Sikijang.

Tower setinggi 72 meter ini tidak memiliki izin pengelola dan tidak mengantongi perizinan dari pemda Pelalawan. 

Kasi Penertiban Satpol PP dan Damkar kabupaten Pelalawan, Sofyan, kepada melakukan penyegelan langsung dipimpin Kasatpol PP dan Damkar H. Abu Bakar. FE, S. Sos. M. AP bersama DPMPTSP, bersama Diskominfo.

"Informasi yang kita terima, tower ini sudah beroperasi dua bulan akan tetapi tidak mengantongi izin. Makanya, kita turun kelapangan langsung melakukan penyegelen," ujar Sofyan.

Ia mengatakan seharusnya pihak perusahaan PT. API sebelum beroperasi terlebih dahulu harus mengurus segala perizinannya ke Instansi terkait.

"Atas temuan ini kepada perusahaan Tower lainnya kami menghimbau agar sebelum beroperasi uruslah segala yang menjadi kewajibannya, jika tidak Satpol PP dan Damkar siap untuk menindak lebih tegas lagi," tegasnya.

Pihak Satpol PP menyegel dengan stiker dan garis Satpol line agar pihak PT API jaringan Telkomsel menghentikan dulu operasionalnya dan sesegera mungkin mengurus segala kewajibannya sehingga izin terbit. (Syafri Ario)

Berita Lainnya

Index