Empat Advokat Dampingi Terdakwa Dugaan Korupsi BUMD Tuah Sekata Pelalawan

Empat Advokat Dampingi Terdakwa Dugaan Korupsi BUMD Tuah Sekata Pelalawan
SIDANG : Empat advokat dampingi terdakwa dugaan korupsi BUMD Tuah Sekata Pelalawan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 3,8 miliar di Pengadilan Tipikor-Pekanbaru, Jumat (11/6/2021).(dok)

PELALAWAN, RIAUREVIEW.COM — Dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Pelalawan atas terdakwa Afrizal, mulai disidangkan. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Jumat (11/6/2021).

Agenda sidang perdana, pembacaan dakwaan yang dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumieko, SH dan Senator Boris Panjaitan, SH. Tak tanggung-tanggung, terdakwa Afrizal, turut didampingi empat kuasa hukumnya, Andriadi, S.H, Firdaus S.Ag.SH, MH , Jon Hendri, S.H dan Qhoinul Mustakim, S.H.

Seusai pembacaan dakwaan, juru bicara kuasa hukum tersangka, Andriadi, S.H menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

"Kami atas nama tim penasehat hukum tersangka Afrizal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU, karena ini perlu kecermatan, ketelitian dan kejelasan lagi sebab nilai kerugian negara yang di sangkakan terhadap klien kami tidak sedikit yaitu Rp 3,8 Miliar," ujarnya.

Selain itu hal yang paling penting atas nama hukum dan undang undang, tim kuasa hukum meminta majlis hakim untuk mengeluarkan tersangka Afrizal dari tahanan demi hukum, karena penasehat hukum penahanan terhadap terdakwa tidak sah.

"Hingga saat ini, terdakwa kami tim kuasa hukum terdakwa dan juga keluarga belum ada penerima surat perpanjang penahanan tersangka , sementara sesuai dengan surat perintah penahanan Jaksa Penuntut Umum berakhir 9 Juni 2021,”kata Andi.

Sesuai permohonan tim kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim menyampaikan setuju, terhadap permohonan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan majelis hakim akan mempelajari lebih lanjut.

Sidang dugaan dugaan tindak pidana korupsi ditubuh BUMD Tuah Sekata Pelalawan tersebut pun ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Afrizal diduga dalam perkara tindak pidana korupsi, melakukan penyimpangan  dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan pada perusahaan semi plat merah pada tahun 2012 hingga 2016 dan didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp 3,8 miliar.(*)

Berita Lainnya

Index