7 Mantan Anggota DPRD Sumut Dipanggil KPK

7 Mantan Anggota DPRD Sumut Dipanggil KPK

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Penyidik KPK memanggil lima mantan anggota DPRD Sumatera Utara terkait kasus dugaan suap eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka M Yusuf Siregar.

Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 yang dipanggil KPK adalah Murni Elieser Verawanty Munthe, Yan Syahrin, Dermawan Sembiring, Tahan Panggabean, dan Tunggul Siagian. 

"Mereka dipanggil sebagai saksi terkait tersangka MYS (M Yusuf Siregar)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/5/2018).

Sedangkan M Yusuf Siregar dipanggil sebagai saksi untuk tersangka eks anggota DPRD Sumut Enda Mora Lubis. Selain itu, mantan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka eks anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray.

Dalam kasus ini, KPK menduga 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho ketika menjabat Gubernur Sumut. Besaran duit yang diterima Rp 300-350 juta.

Dari jumlah tersebut, ada 30 orang yang disebut KPK sudah mengembalikan duit. Total sekitar Rp 1,9 miliar uang dititipkan ke KPK.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. 

Sumber: news.detik.com

Berita Lainnya

Index