Bos dan Karyawan Perusahaan di Pekanbaru Palsukan Surat Swab PCR

Bos dan Karyawan Perusahaan di Pekanbaru Palsukan Surat Swab PCR
Ekspos ungkap kasus.

RIAUREVIEW.COM --Dua orang dijadikan tersangka dalam perkara pemalsuan surat hasil Swab PCR Covid-19. Keduanya merupakan pimpinan dan karyawan sebuah perusahaan yang berada Jalan SM Amin.

Pelaku, yakni HH (38) pimpinan perusahaan, dan JO (26) karyawan. Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya pada Selasa (29/6/2021) malam.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyebut bahwa pertama kali yang ditangkap ialah HH, saat hendak berangkat ke Jakarta di Bandara SSK II Pekanbaru.

"Di Bandara SSK II Pekanbaru, HH berangkat ke Jakarta. Melalui pemeriksaan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) dilakukan pemeriksaan dan validasi, ternyata dari surat itu tidak valid atau palsu," kata Nandang.

Saat diinterogasi, HH mengaku bahwa surat tersebut dibuat oleh karyawan atas permintaan dirinya sendiri. Kepada polisi, HH mengaku baru satu kali melakukan hak tersebut.

"HH baru satu kali (pengakuan), namun keterangan dari JO ternyata sudah tiga menyuruh membuat," jelas Nandang yang saat itu didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kapolsek Bukit Raya serta Kasubag Humas Polresta Pekanbaru saat ekpos Jum'at (2/7/2021).

Polisi menangkap JO sehari setelah bosnya ditangkap, JO dijemput polisi ditempat kerjanya. "Surat itu dibuat seolah-olah dikeluarkan oleh rumah sakit. Bosnya berangkat pukul 19.00 WIB, dibuatnya pukul 14.00 WIB," singkat Nandang.

Berita Lainnya

Index