PELALAWAN, RIAUREVIEW.COM --Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, Afrizal, kembali digelar Jumat (9/7/21) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Dedi Kuswara, S.H., M.H. didampingi Zukfadly, S.H., M.H. dan Adrian Hutagalung, S.H. M.H. sebagai hakim anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan, yakni Jumieko Andra, S.H. dan penasehat hukum terdakwa, yaitu Andrian, S.H., Qhoinul, S.H., Jon Hendri, S.H., dan Firdaus, S.H.
Selain agenda sidang pembacaan putusan sela oleh majlis hakim, persidangan juga memutuskan bahwa pekan depan tepatnya Jumat (16/7/21) persidangan akan menghadirkan sejumlah saksi yang terdiri dari beberapa orang pejabat Pemkab Pelalawan dan pejabat BUMD Tuah Sekata sendiri.
"Ya pekan depan sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi, memang dari beberapa saksi tersebut terdapat 2 orang pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan" Ujar Andriadi, S.H. kuasa hukum Afrizal kepada Media yang ikut memantau perkembangan persidangan.
Lanjut Andriadi, terkait pemanggilan saksi ini pihak nya sudah mengambil beberapa nama dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dihadirkan pada agenda pemanggilan saksi.
"Untuk sidang pekan depan ada 5 nama yang akan dihadirkan, yaitu saksi dari pengawas BUMD (H. Tengku Mukhlis, H Atmonadi dan H Daslir Maskar) sementara dari internal BUMD sendiri ada 2 nama, yaitu (Sanusi dan Irma Yani), sementara sejumlah saksi lainnya akan dihadirkan pada sidang selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya tim Penasehat Hukum Afrizal, mempertanyakan terhadap persoalan hukum yang menjerat kliennya tidak mungkin tersangka tunggal, mengingat kejadian ini terjadi di dalam sebuah institusi dalam pengelolaan dan pencairan keuangan ada mekanisme administrasi.
Hal ini diperkuat lagi dengan adanya sttatman pihak kejaksaan negeri Pelalawan beberapa waktu lalu dan juga disampaikan oleh media, dalam kasus ini besar kemungkinan akan ada tersangka lain, selain Afrizal yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.*