Kasus Habib Rizieq Disetop, Wakapolri: Wewenang Penyidik

Kasus Habib Rizieq Disetop, Wakapolri: Wewenang Penyidik

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan penghentian penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila Habib Rizieq Syihab merupakan wewenang penyidik. Pimpinan Polri tak bisa mengintervensi.

"Itu wewenangnya penyidik, bukan wewenangnya Wakapolri. Terserah dia, mau SP3, mau lanjutin, urusan dia. Pimpinan Polri tidak boleh intervensi yang begitu-begitu," kata Syafruddin di kompleks Istana, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Syafruddin mengatakan, Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut sudah memberikan penjelasan mengenai alasan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penyidik tidak mengantongi bukti cukup atas sangkaan penodaan Pancasila.

"Jadi semua kasus itu tidak harus kewenangan kapolri wakapolri karena di dalam KUHAP tidak ada namanya kewenangan kapolri, wakapolri (tapi) kewenangan penyidik," sambung Syafruddin.

Habib Rizieq Syihab sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP. Rizieq juga pernah diperiksa di Mapolda Jabar pada 13 Februari 2017.

Kasus dugaan penodaan Pancasila ini lantas dihentikan karena dinyatakan tidak cukup bukti. Polisi menegaskan tidak ada kesepakatan atau deal tertentu terkait penghentian penyidikan kasus yang suratnya dikeluarkan Februari 2018.

"Saya tegaskan di sini, bahwa pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu pada siapa pun. Tidak ada deal apa pun," pungkasnya seperti dilansir detik.com

Berita Lainnya

Index