Penyidikan Korupsi Bansos Siak Masih Berkutat pada Pemeriksaan Saksi

Penyidikan Korupsi Bansos Siak Masih Berkutat pada Pemeriksaan Saksi

RIAUREVIEW.COM --Hingga kini, penyidikan dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2014-2019 di Bagian Kesejahteraan Masyatakat Setdakab Siak belum tuntas. Penyidik masih berkutat pada pemeriksaan saksi.

Saksi yang diperiksa adalah penerima dana bansos. Ada ribuan orang yang tercatat sebagai penerima dana, dan mereka diharuskan untuk diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau.

"Masih cek lapangan. Karena saksinya ribuan, semua harus diperiksa, tidak bisa hanya mewakili," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Sabtu (31/7/2021).

Raharjo menyatakan, penanganan tindak pidana korupsi dana bansos, berbeda dengan korupsi lainnya. Butuh waktu panjang karena banyaknya penerima dana Bansos. Pada Juni lalu, penyidik sudah diturunkan ke Kabupaten Siak untuk meminta keterangan saksi. Penyidik hampir satu bulan berada di Negeri Istana tersebut tapi masih ada keterangan saksi yang harus dilengkapi.

Selain memeriksa saksi, kata Raharjo, penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Dia memastikan, proses penanganan perkara masih terus berlanjut.

Diberitakan sebelumnya, Raharjo menyatakan, jaksa penyidik juga sudah dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses penyidikan. Apakah masih penyidikan umum atau masuk proses penetapan tersangka.

"Belum lama ini sudah dilakukan gelar perkara, ekspos. Intinya memang harus banyak saksi-saksi yang harus diperiksa. Jadi memang agak lambat," tutur Raharjo.

Ditegaskan Raharjo, pihaknya harus lebih cermat dalam penanganan kasus korupsi. Jangan sampai, langkah penetapan tersangka, justru digugat praperadilan ke pengadilan. "Tren sekarang harus diwaspadai (seperti praperadilan) maka proses terkesan lambat. Kalau tidak ada praperadilan kan enak," tutur Raharjo.

Dalam proses penanganan perkara ini, sudah dilakukan pemeriksaan pada Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, dan Nurmansyah.

Pemeriksaan juga dilakukan pada tiga orang dekat Gubernur Riau, H Syamsuar yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Indra merupakan anggota legislator Siak, sekaligus mantan Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak. Jaksa Penyidik Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa dan saksi lainnya.

Kasus dugaan korupsi ini ditangani Kejati Riau karena adanya lima laporan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Siak. Dugaan korupsi terjadi di era kepemimpinan Bupati Siak, H Syamsuar yang saat ini menjabat Gubernur Riau.

Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index