Tunjukkan Bukti Vaksin, Masyarakat Bisa Melintas di Pos Penyekatan Pekanbaru

Tunjukkan Bukti Vaksin, Masyarakat Bisa Melintas di Pos Penyekatan Pekanbaru
Salah satu titik penyekatan menuju Jalan Sudirman.

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Masyarakat yang memperlihatkan bukti surat vaksinasi kepada petugas jaga Pos Penyekatan Pekanbaru diperbolehkan melintas.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Angga Wahyu Prihantoro mengatakan, dalam rangka membatasi mobilitas masyarakat, yang bisa melintas hanya sektor kritikal dan esensial.

"Ada syarat khusus yang kita sampaikan, di luar sektor kritikal dan esensial, apabila sudah melaksanakan vaksin dan dapat memperlihatkan suratnya kepada petugas akan diperbolehkan melintas di Pos Penyekatan," ujar Angga, Jumat (13/8/2021).

Angga juga menghimbau kepada masyarakat yang di luar sektor kritikal dan esensial yang tidak berkepentingan untuk mengurangi aktifitas di luar rumah, dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang masih tinggi di Kota Pekanbaru.

"Untuk masyarakat sendiri sejauh ini banyak yang memahami dan mengerti terkait penyekatan ini, dikarenakan tujuannya untuk mengurangi aktifitas di luar rumah," ujarnya.

"Mungkin yang melintas memang bekerja di sektor kritikal dan esensial seprerti Perbankan, Kesehatan serta pemadam kebakaran. Untuk yang lain kita berikan pemhaman khususnya di Pekanbaru untuk sama-sama mendukung aturan yang sudah dibuat," lanjutnya.

Kata Angga, untuk pengendara yang tidak dapat memperlihatkan kartu vaksin di luar sektor kritikal dan esensial, akan disuruh putar balik oleh petugas di Pos Penyekatan.

"Yang tidak dapat memperlihatkan kartu vaksin dihimbau untuk memutar balik arah tidak dapat melewati pos penyekatan. Semua titik yang mengarah ke Jalan Sudirman disekat, kurang lebih 19 titik," pungkasnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index