Tidak Miliki Izin Pengolahan Limbah

Penyegelan PKS PT SIPP Diwarnai Penolakan Sejumlah Warga

Penyegelan PKS PT SIPP Diwarnai Penolakan Sejumlah Warga
HALANGI PETUGAS: Puluhan warga menghalangi petugas Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis saat akan melakukan penyegelan terhadap PKS PT SIPP di Mandau, akhir pekan lalu.(tim)

MANDAU, RIAUREVIEW.COM   –Proses penyegelan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), yang kedua kalinya oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis gagal. Pasalnya, proses penyegelan tersebut dihalangi oleh puluhan warga setempat.

PKS PT SIPP yang telah mencemari lingkungan dan berlokasi di Jalan Rangau Kilometer 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau tersebut sebelumnya diadukan oleh masyarakat, atas jebolnya limbah pabrik hingga ke perkebunan sawit milik masyarakat.

Penyegelan kedua kali dilakukan Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis gagal. Pertama tim gabungan DLH Bengkalis mendatangi lokasi PKS PT SIPP pada Selasa (9/8/2021) dengan membawa papan yang berisikan penyegelan dan kedua kalinya tim gabungan datang pada, Kamis (12/8/2021) juga gagal memasang tanda penyegelan.

Sedangkan kedatangan tim DLH Bengkalis untuk melakukan penyegelan terhadap perusahaan, dikarena perusahaan tidak memiliki surat izin pengolahan limbah. Di mana  bak pengolahan limbahnya sempat jebol bebepa bulan lalu dan mengenai perkebunan sawit masyarakat.

Namun, saat melakukan penyegelan tiba-tiba puluhan warga menghadang tim DLH Bengkalis, hingga terjadi keributan. Warga tidak mau PT SIPP itu disegel oleh DLH Bengkalis. Karena situasi tidak kondusif lagi, DLH meminta PT SIPP untuk berunding di Pondok Biru Jalan Hangtuah Mandau dan PT SIPP pun menyetujuinya.

Dalam perundingan itu juga dihadiri Sekcam Mandau, Polsek Mandau, Danramil, Satpol PP, Lurah Pematang Pudu dan Tokoh Masyarakat Sakai.DLH Bengkalis meminta manajemen PT SIPP untuk tidak menghalangi kerja DLH saat menyegel perusahaan tersebut.

"Kita menyegel PT SIPP karena sudah mengikuti prosedur berlaku. Sebab, sampai saat ini perusahaan tidak kooperatif untuk mengurus izin pengolahan limbah. Sudah disurati berkali-kali tidak digubris. Bahkan, saat kita hubungi juga tidak direspon. Makanya, sekarang kita turun ke lapangan untuk menyegel PT SIPP ini,"  ujar Sekretaris DLH Bengkalis Andris Wasono, Minggu (15/8/2021).

Sedangkan Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Bengkalis, Lamin juga menyayangkan sikap PT SIPP yang terkesan memprovokasi warga untuk menghalangi tugas tim DLH di lokasi.

"Apa yang kita lakukan ini mengacu kepada SK Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021. SK ini harus kita tegakkan terhadap PMKS PT SIPP," tegas Lamin.

Namun kata Lamin, DLH Bengkalis tetap menegakkan aturan yang berlaku. Makanya, jika tak ada niat baik dari perusahaan untuk mengurus izin pengolahan limbah, kenapa tidak dilakukan.

‘’Maka kami tetap menegakkan aturan. Jika tidak ada aral melintang pada, Senin (1/8/2021) kami akan kembali datang untuk memasang segel, karena kami menilai perusahaan sudah membandel ini. Perusahaan sudah menyalahi aturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum, kalau melanggar tetap ditindak," tegas Lamin.

Sedangkan Human Resource Departement (HRD) PT SIPP, Johan mengaku, pihaknya tidak pernah menyuruh warga sekitar untuk menghalangi tugas DLH Bengkalis. Karena keberadaan perusahaan selama ini, malah sering membantu warga yang tinggal di sekitar perusahaan.

"Bahkan, kami saat ini mau menerima 71 warga Suku Sakai untuk bekerja di perusahaan, dan mereka semua tidak memiliki ijazah,  layaknya rekrutmen perusahaan lain yang mensyaratkan harus ada ijazah. Tapi kami tidak mensyaratkan itu,’’ ujarnya.
 
Menurutnya, kalau pemerintah memaksa menyegel perusahaan ini, tentu karyawan tak ada pekerjaaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan warga yang bergantung hidup melalui perusahaan juga akan kesulitan memenuhi keperluan hidup mereka.

‘’Banyak yang bergantung hidup di sini. Apalagi mereka adalah orang-orang tempatan atau suku asli di sini," ujar Johan.

Penyegelan Perintah Undang-Undang

Sementara itu, anggota DPRD Bengkalis Nanang Haryanto, SH kepada media ini mengatakan, pihaknya meminta agar pihak DLH tegas dalam melakukan upaya penangananan masalah limbah PKS PT. SIPP.

Dikatakannya, hasil rapat bersama dengan sejumlah pihak di Kecamatan Mandau, sudah jelas jika perusahaan tersebut melakukan kesalahan dengan tidak mengantongi izin pengelolaan limbah.

“Ya benar, kita sudah rapatkan bersama tentang PT SIPP itu di Kecamatan Mandau, dihadiri seluruh stakeholder. Jadi, kesimpulannya PKS PT SIPP disegal dulu, sampai memenuhi administrasi dalam operasional di wilayah kerjanya, penyegelan itu atas perintah undang-undang,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Bengkalis ini.(ra)

Berita Lainnya

Index