Dipenjara karena Korupsi, Sabry Masih Anggota DPRD Makassar

Dipenjara karena Korupsi, Sabry Masih Anggota DPRD Makassar

MAKASSAR, RIAUREVIEW.COM -Terpidana kasus Bansos Mustagfir Sabry masih menikmati gajinya Rp 37 juta per bulan dari DPRD Kota Makassar. Meski telah berstatus narapidana, Mustagfir belum juga diganti oleh Partai Hanura.

Mustagfir masuk menjadi anggota DPRD Kota Makassar untuk periode 2014-2019.

"Statusnya masih anggota dewan, karena hingga hari ini belum di-PAW oleh partainya, " kata Sekretaris DPRD Kota Makassar, Adwi Awan di Makassar, Sulsel, Rabu (9/5/2018), yang dilansir detik.com.

Menurutnya, salah satu syarat penghentian gaji untuk Mustagfir adalah adanya PAW dari Hanura. Meski begitu, gaji Mustagfir akan dihentikan mulai bulan depan.

Sementara itu, Ketua DPD Hanura Sulsel Andi Ilhamsyah Mattalatta belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Telepon dan pesan yang dikirimkan oleh detikcom tidak kunjung dibalas.

Mustagfir diketahui masih menerima gaji sebesar Rp 37 juta per bulan meski telah menjadi narapidana dalam kasus korupsi bansos. Namanya sempat ramai diberitakan karena dirinya tak junjung dieksekusi setelah adanya putusan MA sejak 2016 lalu. Saat itu, pihak Kajati Sulsel beralasan pihaknya belum menerima salinan putusan MA.

Mustagfir terbukti melakukan korupsi dana bansos pada 2008 dan menjadi anggota DPRD Makassar periode 2014-2019. Awalnya, Mustagfir divonis bebas pada 2015. Namun oleh MA vonis itu diubah menjadi pidana penjara 5 tahun dalam sidang pada Juni 2016. 

Berita Lainnya

Index