DLH Akhirnya Tutup Produksi PKS PT SIPP Duri

DLH Akhirnya Tutup Produksi PKS PT SIPP Duri

DURI, RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Pemkab) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH),  Senin sore (16/08/2021) akhirnya melakukan eksekusi menutup sementara operasional PKS PT SIPP Duri. Ditutupnya operasi PKS ini karena  mengabaikan limbah produksi dan merusak lingkungan. Tidak hanya itu perusahaan dinilai juga tak kooperatif. Dua kali  DLH menyurati  pencemaran lingkungan yang dilakukan tahun 2020 lalu tidak digubris sama sekali. Akhirnya sangsi administrasi paksaan pun keluar.

Eksekusi yang dilakukan hari ini merupakan eksekusi yang ketiga kalinya. Dua kali eksekusi sebelumnya gagal  karena eksekusi dibenturkan dengan masyarakat setempat. Kini  plang yang memberitahukan PKS PT SIPP dalam proses penegakan hukum DLH berdiri di simpang masuk PKS PT SIPP Jalan Rangau KM Jalan Rangau Km 6 RT 01 RW 1 Kelurahan Pematang Pudu. Plang itu memberitahu PKS PT SIPP dilarang berproduksi hingga waktu yang ditentukan.

Pemasangan plang sangsi DLH Bengkalis berdasarkan SK Bupati Bengkalis No.412/KPTS/VI/2021 ini tidaklah  berjalan mulus. Tim gabungan yang melibatkan dinas/instansi DLH, Satpol PP, Dinas Kehutanan, DPMPTSP, Kejaksaan dan Kepolisian dan unsur TNI ini dihadang  di jalan masuk PKS PT SIPP. Masa kali ini tak terlalu heboh, karena ada 3 orang kuasa hukum PT SIPP yang turun tangan berhadap-hadapan dengan pihak DLH.

Tim DLH yang akan masuk dihadang 3 kuasa hukum yang di back up barisan warga dan karyawan PT SIPP. Mereka berkerumun di portal masuk dengan mengabaikan protokol kesehatan. Malah sebagian terlihat tak mengunakan masker.

Sekretaris DLH, Andris Wasono, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas, M. Lamin, Kasi Limbah B3 Ed Junaidi, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Agus Susanto dan Kasubag Hukum Pedro,  berhadapan langsung dengan 3 orang yang mengaku kuasa hukum PT SIPP ini. Puluhan satpol PP dan aparat kepolisian  berjaga memantau situasi yang mulai memanas itu.

Kuasa hukum PT SIPP dengan nada tinggi menyampaikan penolakan atas pemasangan plang itu. Dengan suara tingginya dia mengatakan tak terima pemasangan itu apapun alasannya.

"Saya keberatan. Apapun risikonya," jelas kuasa hukum itu.

Suara keras dengan mimik emosional itu tak memancing emosi tim DLH yang akan melakukan penegakkan hukum. Panjang lebar, Tim DLH menyampaikan kesalahan  yang dilakukan PT SIPP. Mulai tak memiliki izin pembuangan limbah, belum memiliki zin penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), telah mencemari lingkungan dengan dua kali jebolnya kolam IPAL serta membuang air limbah langsung tanpa diolah dan lainnya. Namun penjelasan itu tak didengar tim kuasa hukum PT SIPP. Mereka bersikeras menolak pemasangan plang sanksi hukum DLH Bengkalis. Malah mereka mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas SK Bupati itu.

Tim DLH yang sedari awal berusaha sabar dan banyak mendengar tim kuasa hukum PT SIPP ini akhirnya mulai terpancing emosinya. Apalagi ketika kuasa hukum mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap SK Bupati Bengkalis itu.

"Yang bertanggung jawab Pemkab Bengkalis. Mau bapak terima atau tidak, hari ini kami pasang plang ini. Kalau bapak mau gugat silahkan melalui jalur hukum. Bukan berdebat di sini," tegas Ed Junaidi.

Gerah akan sikap kuasa hukum PT SIPP ini, tim DLH langsung memerintahkan plang penutupan sementara di pasang. Tim kuasa hukum mundur dan terlihat meninggalkan lokasi. Tinggallah masa yang berkeruman di depan portal.

Begitu plang sanksi di bawa ke depan portal, masa bergerak. Penolakan datang lagi dari masa. Kembali terjadi perang urat syaraf. Tapi DLH tetap dengan pendirian, plang sanksi harus ditegakkan.

Belum sempurna plang ditegakkan, masa langsung menyerbu plang itu. Plang pun terjatuh. Nyaris terjadi bentrok antara 2 kubu. Untung  aparat kepolisian berjaga dan memisahkan kedua kubu yang terbakar emosi itu.

Diguyur Hujan Lebat

Di tengah ribut-ribut pemasangan plang itu, rintik hujan mulai turun menguyur. Tim DLH tak surut dari lapangan, begitu pun masa. Pendekatan persuasif kembali dilakukan dengan mengajak komunikasi masa. Namun titik temu tetap tak ada. Akhirnya hujan lebat yang menyudahi perang urat syaraf itu, Tim DLH, satpol PP, kepolisian dan lainnya berlindung di mobil operasional masing-masing. Sementara masa berlindung di pos masuk portal dan pohon-pohon sawit. Dengan  berbagai pertimbangan akhirnya tim balik kanan meninggalkan TKP, masa pun bersorak dan tepuk tangan.

Atur Siasat
Ternyata tim DLH, Satpol PP, Kepolisian dan rombongan lain,  tak sepenuhnya balik. Di dekat SPBU Km 7 mereka berhenti dan mengatur siasat. Bentrok dengan masa dihindari dan diputuskan untuk memasang plang sanksi di jalan utama masuk PKS dan bukan di depan portal. Akhirnya tim balik kanan lagi menuju jalan masuk PKS.

Setelah hujan agak reda, plang sanksi itu pun berdiri, Sekretaris DLH, Andris Wasono, Kabid  M. Lamin dan Kas Ed Junaidi sendiri yang memastikan plang itu berdiri tegak. Malah PPLHD Agus Susanto sampai naik ke pipa capai untuk mendorong kayu pipa masuk ke tanah. Semuanya lega. Drama panjang pemasangan plang sanksi itu berakhir.

"Dipasang dimana saja sanksi tetap berjalan. Intinya untuk mengingatkan mereka. Pasang di sana (portal masuk-red) mereka tak terima. Jadi kita ingatkan di sini.Pasang tak dipasang sanksi tetap berlaku," ujar Andris.

Disampaikan plang sanksi untuk mengingatkan PT SIPP bahwa mereka dalam sanksi. Jika ini tak diindahkan maka sanksi bisa saja ditingkatkan.

"Dalam 6 bulan ini jika tak ada perubahan, mohon maaf kami akan meningkatkan sanksi. Bisa saja  pembekuan dan pencabutan operasi," tegas Andris

Disampaikan Andris eksekusi PT SIPP  sudah mengikuti prosedur berlaku. Hingga saat perusahaan tidak kooperatif untuk mengurus izin pengolahan limbah. Sudah disurati berkali-kali tapi tidak digubris. Makanya sanksi administrasi paksaan dilaksanakan.

"Perusahaan sudah menyalahi aturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum, kalau melanggar kami ditindak karena masyarakat banyak yang dirugikan " ujarnya.

Terlihat hadir dieksekusi PKS PT SIPP ini, Kasubag Bantuan Hukum JDIH Bagian Hukum Setkab Bengkalis, M Fendro Arrasyid SH, Kabid Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Bengkalis, Syahrudin, Camat Mandau diwakili Sekcam M Rusydi, Lurah Pematang Pudu, Tasril Akmal dan lainnya.(ra)

Berita Lainnya

Index