Usaha Tambak Udang Vanname Tanpa Daya Dukung Lingkungan

Usaha Tambak Udang Vanname Tanpa Daya Dukung Lingkungan
Muhammad Muzamil, SE.(dok)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM — Sumber data yang diperoleh dilapangan, terdapat ratusan usaha tambak udang, mulai dari milik perseorangan, berbadan hukum Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), CV dan kelompok usaha. Rata-rata tambak udang ini diterbar benur jenis Vanname.

Sejak usaha tambak udang ini booming di Tahun 2018, khusus di Tahun 2019  telah menuai hasil atau produksi. Untuk Produksi Kecamatan Bantan Januari-September 2019 lalu, sesuai data 2 ribu sampai 84 ribu Kilogram (Kg) dengan total produksi mencapai 269,779 Kg, setiap panen dan berada di lahan seluas 36,20 hektar (ha) lahan.

Usaha-usaha tambak udang ini memang menjadi primadona dari Tahun 2018 hingga 2021. Namun dilapangan, ternyata hampir seluruh usaha tambak udang, yang beroperasi tidak mendapatkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dikarenakan berada di areal lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan diduga mengkesempingkan daya dukung lingkungan.

Ketua Asosiasi Perkumpulan Petambak Udang Kabupaten Bengkalis Muhammad Muzamil, SE saat dikonfirmasi terkait kondisi ini mengaku, sejauh ini yang terdata di asosiasi atau bergabung di asosiasi hanya sekitar 15 usaha. Sisanya tidak tergabung dan memilih membuka usaha perseorangan atau sendiri.

Disinggung soal perizinan usaha tambak udang, Muzamil mengatakan sejauh ini izin usaha memang belum ada, hampir seluruh usaha tambak udang di Bengkalis. Penyebab tidak dikeluarkan izin dikarenakan usaha tambak udang berada di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Izin memang belum ada hingga hari ini. Penyebabnya areal usaha berada dilokasi HPT. Tapi, ini sebenarnya tidak menjadi alasan. Yang seharusnya pemerintah daerah mengundang kami sebagai asosiasi di sini, sehingga bisa dijelaskan kendala secara teknis. Sayangnya, sampai hari ini pemerintah daerah tidak pernah memanggil kita dari pihak asosiasi,”ujarnya.

Ia juga mengatakan, jika potensi tambak udang di pulau Bengkalis sangat baik. Nilai investasi yang besar, tentunya bisa meningkatkan ekonomi masyarakat setempat. Di sisi lain, multi efek bagi masyarakat sekitar perlu diperhatikan.

Ditanya status usaha yang sudah berjalan sejak 2018 lalu, namun hingga saat ini tidak mengantongi izin usaha dan memenuhi administrasi usaha, mulai dari izin limbah, izin usaha perikanan serta kepatuhan terhadap aturan-aturan yang berlaku sebelum melaksanakan operasi usahanya.

Muzamil tidak bisa menjawab panjang lebar. Menurutnya, harusnya ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sebab, asosiasi hanya berupaya membuka atau pintu masuk untuk sebuah investasi besar, yang mampu mendorong perekonomian masyarakat di Pulau Bengkalis.

“Kalau soal tanggung jawab, asosiasi hanya sebagai pembuka jalan. Bahkan kami juga tengah mencari jalan, agar hasil produksi tambak udang di Bengkalis bisa sampai ke luar negeri melalui ekspor jalur laut. Kalau soal izin, ya harusnya Pemkab Bengkalis, yang memfasilitasinya. Apalagi selama ini berjalan, kita tidak pernah dipanggil atau dimintai saran dan masukannya seperti apa,”ujar Muhammad Muzamil via ponsel, sembari mengatakan sedang berada di Pekanbaru, Sabtu (19/8/2021).

Bicara dugaan adanya kerusakan lingkungan, yang disebabkan usaha-usaha tersebut berdiri di areal HPT. Muzamil menjelaskan, aspek lingkungan menurutnya sudah clear tidak ada yang dilanggar. Bengkalis pada posisi utara berhadapan langsung dengan selat Malaka.

“Perihal abrasi mungkin sejak 20 tahun lalu sudah jadi polemik kita semua, sebelum ada tambak udang. Jadi, aspek lingkungan menurut saya, usaha tambak udang ini sudah tepat, tinggal bagaimana pemenuhan aturan untuk pemenuhan daya dukung lingkungan,”pungkasnya.(ra)

Berita Lainnya

Index