Sisanya Ilegal dan Dalam Pengurusan

Baru Lima Usaha Tambak Udang Kantongi UKL-UPL

Baru Lima Usaha Tambak Udang Kantongi UKL-UPL
Usaha tambak udang Vanname di Kembung Luar yang statusnya belum mengantongi izin lingkungan dari pemerintah daerah.(m.rafi'i)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM —Perizinan usaha tambak udang vanname, yang hari ini menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat, satu persatu terungkap. Dari ratusan usaha tambak, baru lima usaha yang mengantongi dokuman Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Demikian diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis Arman AA melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Zulkifli, saat diwawancarai media ini dikantor DLH Bengkalis, Jalan Pertanian-Bengkalis, Kamis (26/8/2021).

Usaha tambak udang vanname yang masuk dalam program penguatan ekonomi masyarakat dikawasan pesisir ini, kenyataan belum memenuhi prosedural daya dukung lingkungan.

Ini diakui Zulkifli dikarenakan, banyak usaha tambak udang beroperasi dikawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sehingga, terbentur dengan perizinan serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan UKL-UPL.

“Dari 11 usaha tambak udang berbadan hukum,baik Perseroan Terbatas (PT) dan CV baru 5 usaha yang memenuhi dokumen UKL-UPL. Satu usaha di Pulau Bengkalis dan 4 usaha di Kecamatan Rupat,”kata Zulkifli.

Lima usaha yang mengantongo dokumen perizinan tersebut diantaranya, sambung Zulkifli, PT Marindo Utama Lestari di Kecamatan Rupat seluas 47 hektare (ha) berupa rekomendasi UKL-UPL, tahun 2019.

Kemudian, PT Pulau Rupat Indah seluas 44,6 hektare (ha) di Rupat melalui rekomendasi UKL-UPL Tahun 2019. PT Vanamei Rupat Abadi di Rupat seluas 20 hektare (ha) melalui rekomendasi UKL-UPL dan DPMPSP, tertanggal 30 Desember 2019.

Selanjutnya, Budidaya Tambak Udang Penanggungjawab Supono/Sie Beng di luas lahan 1,99 hektare di Kecamatan Bantan Tahun 2018 mengantongo dokumen UKL-UPL. Kemudian lagi, PT Tambak Libu Sagara seluas 27 hektare (ha) dokumen UKL-UPL di Kecamatan Rupat di Tahun 2020.

“Kalau yang berizin, kita berkewajiban melakukan pengawasan. Kalau yang memiliki izin, maka domainnya dinas terkait perizinan. Kalau yang memiliki izin melakukan kesalahan maka kita DLH bisa memberikan sanksi, berupa teguran secara lisan dan tulisan,”ucap Zulkifli.

Artinya, sambung Zukifli, DLH bisa memberi sanksi kepada usaha-usaha yang tak memiliki izin sepanjang ada pengaduan atau laporan dari masyarakat, hal itu masuk ke dalam bidang pengawasan DLH.

Ia menyebutkan, bidang pengawasan selayaknya memiliki fungsi pengawasannya jika ada usaha-usaha yang ilegal.

“Usaha tambak udang di Kembung Luar, Kecamatan Bantan sampai hari ini tidak melakukan pengurusan izin baik dokumen UKL-UPL nya dan sisanya begitu juga,”ungkapnya.

Zulkifli juga mengungkapkan, jika dilihat dari daya dukung lingkungan. Usaha-usaha tambak udang di wilayah Kecamatan Bantan, hingga hari ini belum satupun melakukan pengurusan izin.

“Ada di Kecamatan Bantan yang mengurus dokumen namun belum selesai, PT Insan Satria Abadi, seluas 180 hektare, CV. Bina Usaha di Kecamatan Bengkalis seluas 4,6752 hektare,”katanya sembari mengatakan izin lingkungannya belum diurus secara serius.

Sementara itu, sambungnya, beberapa kali hal ini sudah disampaikan kepada pihak pengelola agar segera menyelesaikan perizinan serta UKL-UPL.

“Kita prinsipnya hanya menerima permohonan. Jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka bisa langsung diproses diterbitkan UKL-UPL nya,”paparnya.

Dikatakannya, memang potensi usaha tambak udang Vanname hari ini menggiurkan di Kabupaten Bengkalis. Bahkan dibeberapa kecamatan lainnya juga sudah berdiri usaha-usaha tambak udang, yang sejatinya belum melakukan pengurusan izin lingkungan berupa UKL-UPL.

“Kita tidak bisa mengambil tindakan. Yang bisa adalah dinas terkait melalui rekomendasi bersama. Baru-baru ini kita juga berkoordinasi dengan Dinas PUPR Bengkalis, mengenai tata ruang wilayah. Bahkan sampai ke kementerian, namun tidak tahu apa perkembangan berikutnya,”katanya.(ra)

Berita Lainnya

Index