Bupati Serahkan Sertifikat Tanah kepada 300 Masyarakat

Bupati Serahkan Sertifikat Tanah kepada 300 Masyarakat
Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah H Bustami HY menyerahkan secara simbolis sertipikat tanah kepada 10 perwakilan masyarakat Kabupaten Bengkalis. Penyerahan berlangsung di Lantai IV Dang Merdu, Kantor Bupati Bengkalis, Jalan Ahmad Yani,

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM — Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah H Bustami HY menyerahkan secara simbolis sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis. Penyerahan berlangsung di Lantai IV Dang Merdu, Kantor Bupati Bengkalis, Jalan Ahmad Yani, Kamis (2/9/2021).

Sertifikat diserahkan langsung kepada penerima. Hal ini juga telah dilaporkan secara virtual kepada Menteri Agraria Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Sofyan A Djalil.

Melalui penyerahan sertipikat tanah Kementerian ATR/BPN menargetkan sebanyak 126 juta bidang tanah di wilayah Indonesia dapat terdaftar seluruhnya pada tahun 2025. Target PTSL di Provinsi Riau sudah terealisasi 100 % untuk Peta Bidang Tanah (PBT) dan 41,49% untuk Surat Hak Atas Tanah (SHAT).

Bupati Bengkalis diwakili Sekda Bengkalis H. Bustami HY dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan implementasi dari amanat instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Penyerahan sertipikat dilakukan dalam rangka mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di berbagai daerah.

 “Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap dimana pelaksanaannya melalui ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Bustami mengatakan tujuan pendaftaran sistematis lengkap merupakan wujud pelaksanaan kewajiban Pemerintah dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

“Ketika masyarakat telah mendapatkan sertipikat dapat dijadikan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna dan berhasil guna peningkatan kesejahteraan keluarga,” tuturnya.

Selanjutnya Bustami menambahkan tahun 2021 pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bengkalis telah terbit sebanyak 1.756 sertipikat tanah untuk dua Kecamatan yakni Rupat dan Rupat Utara.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Bengkalis Dedy Fahlevi disela-sela kegiatan mengatakan, untuk penyerahan sertifikat hari ini berjumlah 300 persil. Penyerahan dilaksanakan secara simbolis sebanyak 10 perwakilan masyarakat.

“Ini upaya kita mempercepat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Bengkalis,”katanya.

Penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat ini sejatinya adalah merupakan produk dari sebuah bingkai besar dari reforma agraria yang dicanangkan oleh pemerintah pada tahun 2021.

“Kabupaten Bengkalis mendapatkan target sebanyak 28.000 SHAT dan 7.000 PBT. Untuk mempercepat dilaksanakan PTSL yang merupakan wujud dari langkah serius pemerintah melalui ATR/BPN. Tujuannya mewujudkan Indonesia yang seluruh bidang tanahnya terdaftar secara sistematis, sehingga didapati kepastian hukum bagi masyarakat, mencegah terjadinya sengketa konflik agraria yang selama ini terjadi,”katanya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra.(kar)

Berita Lainnya

Index