Jual Barang Curian di PJBO, 3 Pelaku Diringkus Polisi Pekanbaru

Jual Barang Curian di PJBO, 3 Pelaku Diringkus Polisi Pekanbaru
Barang bukti dan tersangka yang diamankan polisi.

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Polsek Tampan berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), motor dan notebook di areal SPBU, Jalan M. Yamin. Ketiga pelaku ini adalah BH (23), IB (27), dan ZS (20).

Dari tangan tiga pelaku ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor merk Kawasaki LX 150 D Tracker warna biru, satu lembar STNK Sepeda motor atas nama inisial E, satu unit notebook merk HP 14S beserta charger dan mouse, satu buah tas ransel warna hitam, dan satu buah kotak handphone merk Vivo Y19.

Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama mengatakan, penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal mendapat laporan dari korban inisial RA (26) warga Jalan Rajawali Sakti bahwa ada dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) motor Kawasaki LX 150 D Tracker dan notebook.

Tim Opsnal lansung melakukan penyelidikan dengan berpura-pura membeli notebook merk handphone yang ditawarkan melalui sarana jual beli online di Facebook, PJBO (Pekanbaru Jual Beli Online).

"Pelaku menawarkan dan melakukan janji untuk ketemuan di areal SPBU Jalan M. Yamin dan petugas melakukan under cover dengan berpura-pura membeli notebook hasil curian tersebut," ujar Komang, Sabtu (4/9/2021).

Petugas lansung menghubungi pelapor RA dengan maksud memastikan notebook tersebut miliknya dan korban mengatakan benar notebook merupakan miliknya.

"Pada saat di TKP yang menawarkan notebook merupakan pelaku IB dan ZS. Setelah mengamankan kedua pelaku, petugas langsung melakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa notebook didapat dari pelaku BH yang pada waktu bersamaan sedang berada tidak jauh dari TKP dengan jarak kurang lebih 500 meter dan lansung melakukan penangkapan terhadap pelaku BH," ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan ternyata benar, para pelaku mengakui melakukan pencurian notebook milik korban dan sepeda motor KLX.

"Sepeda motor tersebut ditemukan di dalam rumah pelaku yang berada tidak jauh dari rumah korban di Jalan H.R Subrantas, Gg Keluarga, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru," tukasnya.

"Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tampan untuk menjalani proses Hukum yang lebih lanjut dengan penerapan Pasal 363 KUHP," pungkasnya.

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index