Sat Narkoba Polres Siak Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu di Wilayah Kecamatan Tualang

Sat Narkoba Polres Siak Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu di Wilayah Kecamatan Tualang

SIAK, RIAUREVIE.COM --Sat Narkoba Polres siak tangkap 2 (dua) orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Balak Maredan Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Selasa Malam (23/11/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA (29), RW (26) warga Jalan Balak Gg. Bina Tani Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan warga jalan Hang Jebat Gg. Sahabat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,99 gram, 1 (satu) unit hanphone android merek Redmi warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah.

Pengungkapan kasus ini berawal pada  Selasa 23 November 2021 sekira pukul 21.00 Wib personil Sat Res Narkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Balak Maredan Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Berdasarkan informas tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH memerintahkan personil Sat Res Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU ICHSAN, SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan Pada hari Rabu tanggal 23 November 2021 sekira pukul 23.00 Wib personil Sat Res Narkoba melihat 2 (dua) orang Laki-laki dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang di informasikan oleh masyarakat, sedang berada di Jalan Balak Maredan Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Siak mendatangi 2 (dua) orang Laki-laki yang mengaku MA dan RW tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) Paket diduga narkotika jenis sabu yang dipegang MA 1 (satu) unit handphone merek samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merek Scoopy warna merah. Kemudian dilakukan introgasi terhadap RW mereka mengakui 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia dapatkan dari FI (DPO).

Atas kejadian tersebut RW dan MA beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.

Berita Lainnya

Index