Anies Kaji Kendala Bantuan untuk LBH

Anies Kaji Kendala Bantuan untuk LBH

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM  - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkunjung ke Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Diponegoro Nomor 74, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018) petang.

Anies dan pihak LBH membahas bantuan dana dari Pemprov DKI Jakarta ke LBH Jakarta yang selama ini terkendala.

"Beberapa kegiatan di LBH yang memerlukan dukungan dari Pemprov yang selama ini dilakukan melalui melanisme hibah. Nanti kami akan review soal anggarannya," kata Anies usai pertemuan itu seperti dilansir dari kompas.com

DKI Jakarta selama ini memberikan hibah kepada LBH Jakarta tetapi belum optimal. Pasalnya, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, melarang satu organisasi menerima hibah APBD setiap tahun.

LBH Jakarta terakhir menerima hibah dari DKI tahun 2015, yaitu sebesar Rp 830 juta.

Agar bisa rutin mendukung kegiatan LBH, Anies mengatakan pihaknya berencana menelurkan Perda Bantuan Hukum. Menurut Anies, dengan Perda itu, DKI bisa menunjang kegiatan LBH tanpa mekanisme dana hibah.

"Saya dengar sempat ada prosesnya di Pemprov tapi kemudian terhenti sejak tahun 2015. Insya Allah nanti akan kami lihat dan kami akan aktifkan lagi prosesnya. Karena dulu sudah sampai pada draf akademik dan di beberapa daerah lain sudah memiliki Perda Bantuan Hukum tetapi DKI malah belum punya," ujar Anies.

Ketua Pembina YLBHI Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, aturan Permendagri yang membatasi dana bantuan sosial itu memberatkan pihaknya. Ia mengaku, selama ini YLBHI tak mencari untung lewat hibah itu, melainkan mencoba membantu masyarakat lemah.

"Kan enggak bisa terinterupsi semacam itu karena kebutuhan. Dan kami kan enggak cari uang, justru merupakan kanalisasi dari konflik-konflik yang ada yang itu membantu Pemda DKI untuk menciptakan tidak saja keadilan sosial tapi juga kedamaian di lingkungan masyarakat," kata Nursyahbani yang juga anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Pencegahan Korupsi itu.

Berita Lainnya

Index