Video Ancam Korban Pemerkosaan Viral, 2 Anggota Polsek di Rohul Ditarik Dalam Rangka Riksa

Video Ancam Korban Pemerkosaan Viral, 2 Anggota Polsek di Rohul Ditarik Dalam Rangka Riksa
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memutasi Bripka JL dan Bripda RS yang tejerat kasus pelanggaran kode etik pada kasus pengancaman ibu muda korban pemerkosaan di Rohul.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Riau Nomor : ST/16661/XII/KEP/2021 yang ditandatangani oleh Kapolda Riau melalui Karo SDM, Kombes Pol, Joko Setiono tertanggal 10 Desember 2021. 

Kedua oknum tersebut dimutasi dari Polsek Tambusai Utara sabagai BA Biddokkes Polda Riau (dalam rangka riksa).

"Iya (dimutasi dalam rangka riksa)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Sunarto melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/12/2021) malam.

Mutasi kedua oknum itu terkait beredarnya video pelanggaran dimana keduanya diduga mengancam ibu muda korban pemerkosaan di Rohul bahkan mengeluarkan kalimat tak pantas didengar.

"Bidporpam Polda Riau sudah menangani pelanggaran profesi pada dua oknum anggota Polsek Tambusai Utara," sambungnya.

Dalam surat telegram itu tertulis petikan, pemberitahuan kepada Ka/Dir, bahwa para Pamen/Pama/Bintara Polda Riau tersebut dibebaskan dari jabatan lama/dimutasikan dalam jabatan baru. 

Ada 14 perwira orang golongan perwira Polri dan 3 orang golongan bintara Polri, di Provinsi Riau yang mengalami pergantian.

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index