Sepeda Motor Dilarang Melintas di Fly Over Arengka Pekanbaru

Sepeda Motor Dilarang Melintas di Fly Over Arengka Pekanbaru
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kembali melarang kendaraan roda dua melintas di Fly Over Simpang Arengka.

"Kita berencana untuk melarang pengendara sepeda motor untuk melintas di atas fly over Simpang Arengka. Kita sudah bahas bersama forum LLAJ," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Selasa (14/12/2021).

Menurutnya, rencana pelarangan pengedar sepeda motor ke atas Fly Over Simpang Arengka ini mempertimbangkan keselamatan pengendara. Larangan sepeda motor melintas di Fly Over Simpang Arengka sempat diberlakukan pada awal beroperasinya jalan layang itu.

"Rencana pemberlakuan kembali rambu larangan tersebut juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," ungkapnya. 

Jalan layang ini resmi beroperasi sebagai salah satu solusi kemacetan sejak awal tahun 2019 silam. Pembangunan fly over ini untuk menghubungkan Simpang Arengka di Jalan Soekarno Hatta ke Jalan HR Soebrantas.

Yuliarso mengatakan, sejumlah fly over juga dengan jelas melarang pengendara sepeda motor melintas. Ada rambu larangan pengendara sepeda motor melintas di jadwal tertentu.

Larangan itu berlaku di Fly Over Pertigaan Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Tuanku Tambusai. Larangan serupa juga berlaku di Fly Over Pertigaan Jalan Jenderal Sudirman- Jalan Imam Munandar.

"Kalau untuk saat ini yang ada rambu larangan baru di dua fly over tersebut, sedangkan di Fly Over Simpang Arengka nanti akan kita bahas terkait rencana pemasangan rambu larangan bagi sepeda motor," tutupnya. 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index