Bupati Rohil Afrizal Bantah Pakai Ijazah Palsu Saat Daftar Caleg, Ini Penjelasannya

Bupati Rohil Afrizal Bantah Pakai Ijazah Palsu Saat Daftar Caleg, Ini Penjelasannya
Afrizal, Bupati Rokan Hilir, Provinsi Riau. (f: istimewa) siberindo.co

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Afrizal, Bupati Rokan Hilir, Provinsi Riau, membantah menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon legislatif Partai Golkar dan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Rohil periode 2014-2019.

’Ndak betul itu, saya tidak pernah menggunakan ijazah palsu saat menjadi caleg DPRD Kabupaten Rokan Hilir 2014-2019 pada tahun 2013 dulu,’’ ujar Afrizal, kepada media siber ini melalui percakapan via telepon selular.

Menurut penuturannya, pada April 2013 caleg Partai Golkar didaftarkan oleh almarhum Tatang Hartono ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil, dan diterima oleh ketua Pokja KPU Rohil masa kerja 2003-2019, Hasan Basri.

‘’Saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Rohil, saya menggunakan surat keterangan telah lulus, menunggu ijazah keluar. Alhamdulillah, oleh KPU seluruh persyaratan saya dinyatakan sesuai dengan peraturan berlaku,’’ sebutnya.

Waktu itu, jelas Afrizal, pendaftaran caleg mulai bulan April sampai Agustus (DCS), ada penambahan waktu. Kenapa? Karena ada beberapa partai politik yang belum mengirimkan data calon legislatifnya.

Seingat dia, waktu itu ada kesepakatan bersama oleh KPU untuk penambahan waktu sampai tanggal 22 Desember 2013. Begitu penetapan DCT (daftar calon tetap) keluar, berkas pun sudah lengkap, terang pria yang akrab dipanggil Epi Sintong ini.

‘’Jadi, ndak benar itu bahwa saya ada kongkalingkong sama Wak Atan (Azhar Syakban, Ketua KPU Rohil waktu itu, red). Kalau aku masukkan ijazah palsu, habislah aku,’’ kata Afrizal.

 

Sumber: siberindo.co

 

Berita Lainnya

Index