Wabup Bagus Santoso Apresiasi Jajarannya yang Mampu Tingkatkan Pelayanan Publik

Wabup Bagus Santoso Apresiasi Jajarannya yang Mampu Tingkatkan Pelayanan Publik
Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso saat menghadiri penganugrahan dari Ombudsman RI secara virtual di ruang Hang Jebat, Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (29/12/2021).(FOTO)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM —Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang mampu meningkatkan standar pelayanan publik hingga berhasil masuk Zona Hijau dengan meraih predikat Kepatuhan Tertinggi dalam pelayanan Publik.

“Bersyukur Alhamdulillah kita berada di posisi hijau. Degan reward yang diberikan hari ini, Kabupaten Bengkalis harus lebih gigih lagi. Yakni menargetkan tahun depan masuk kedalam 5 besar,”kata Bagus Santoso saat menghadiri penganugrahan dari Ombudsman RI secara virtual di ruang Hang Jebat, Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (29/12/2021).

Dari Kategori Kabupaten, terhadap 416 kabupaten yang dinilai, 103 diantaranya masuk kedalam Zona Hijau. Sementara Kabupaten Bengkalis berada pada urutan ke 92 dengan nilai 82.37.

Atas raihan tersebut, Bagus Santo mengharapkan kepada seluruh Perangakat Daerah di Kabupaten Bengkalis harus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik, karena terdapat beberapa indikasi penilain.

“Ada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pencatatan Sipil ini hanya sebagian kecilnya saja. Namun Perangkat Daerah lainnya juga harus ikut ditingkatkan. Ombudsman selain penilaian pelayanan publik, juga bisa mendapatkan keluhan-keluhan yang akan kita sampaikan terutama berkaitan dengan pelayanan publik. Nah ini kesempatan kita untuk meningkatkannya,” lanjut Bagus Santoso.

Dalam kegiatan penganugraahan prediket kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 turut dihadiri Kepala Dinas Pencatatan Sipil Ismail, Camat Bengkalis Ade Suwirman, Sekretaris Dinas Pendidikan Agusilfridimalis, Sekretaris DPMPTSP Fahrizal, Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan RSUD Bengkalis Heri Pratikno, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Emilda Susanti, Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Diskominfotik Syahruddin

“Penghargaan ini diberikan karena Pemkab Bengkalis dinilai telah mematuhi ketentuan Undang-undang RI No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sehingga perlu kita tingkatkan bersama-sama nantinya,”terangnya.

Predikat kepatuhan diberikan kepada setiap kabupaten/kota dan lembaga pelayanan publik setelah dilakukan penilaian atau survey, yang terfokus pada standar layanan yang wajib disediakan oleh setiap unit pelayanan publik, dengan komponen standar pelayanan.

Terdapat 3 klasifikasi hasil penilaian atas pelayanan publik ini, yakni Zona Hijau (baik), Zona Kuning (sedang) dan Zona Merah (buruk).(ra)

Berita Lainnya

Index