Masa Jabatan Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar Berakhir Mei 2022, Begini Selanjutnya

Masa Jabatan Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar Berakhir Mei 2022, Begini Selanjutnya

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Masa jabatan 5 tahun Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Firdaus - Ayat Cahyadi dan Bupati Kampar Catur Sugeng akan berakhir pada 22 Mei tahun 2022. Lantas, bagaimana mekanisme selanjutnya menjelang Pilkada serentak tahun 2024 mendatang?

Komisioner KPU Riau, Firdaus membenarkan bahwa masa jabatan Kepala Daerah Pekanbaru dan Kampar akan berakhir tahun 2022 ini.

Firdaus menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Pasal 201 ayat 8 dan 9 dan 11 yang mengatur tentang pemungutan suara serentak tahun 2024 serta mekanisme pengisian jabatan UU nomor 10 tahun 2016.

Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan pada Bulan November 2024.

"Dalam Ayat 11, dibunyikan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati, walikota, diangkat pejabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan per-UU-an," cakap Firdaus, Rabu (5/1/2021).

Maka karena itu, sambung Firdaus lagi, posisi Bupati Kampar dan Walikota Pekanbaru yang masa jabatannya berakhir, dijabat oleh Penanggungjawab (Pj) yang ditunjuk oleh gubernur, sampai calon terpilih hasil Pemilihan Tahun 2024.

"Jadi nanti gubernur yang akan memilih siapa Pj yang akan mengisi kekosongan tersebut," tukas Firdaus.

 

Sumber: cakaplah.com

 

Berita Lainnya

Index