KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana ke PD dari Kasus Bupati Penajam Paser Utara

KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana ke PD dari Kasus Bupati Penajam Paser Utara

RIAUREVIEW.COM --Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalan bersama dengan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat (PD) Balikpapan Nur Afifah Balqis. KPK pun akan menyusuri ada tidaknya aliran dana suap ke partai.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sejatinya, kepala daerah bukan tidak mungkin akan berafiliasi dengan partai politik. Abdul Gafur pun diketahui saat ini adalah kader Partai Demokrat.
 
"Kita semua tahu bahwa kepala daerah itu semua terafiliasi dengan partai, kebetulan AGM ini juga dari Partai Demokrat," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).
 
Kemudian kata Alex, di Kalimantan Timur saat ini tengah ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat. Abdul Gafur, sebut Alex, menjadi salah seorang kandidat calon ketua di sana.
 
"Dan betul tadi yang disampaikan di sana sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur, salah satu calonnya adalah AGM," kata Alex.
 
Berangkat dari informasi itulah, KPK mengaku akan mendalami ada atau tidaknya aliran dana ke partai politik itu. Sejauh ini, kata Alex, pihaknya belum mendapatkan informasi adanya aliran dana ke partai politik.
 
"Apakah ada dugaan aliran dana ke partai? itu tentunya akan didalami dalam proses penyidikan, tapi dari informasi sampai dengan saat ini belum kami dapatkan," ujarnya.
 
"Tentu simpul-simpul tadi ya dikaitkan dengan pemilihan ketua DPD atau kemudian di Jakarta yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara partai, ya ini kan menjadi petunjuk tentu nanti akan dilihat diproses penyidikan, untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut," imbuhnya.
 
Diketahui, KPK menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka karena menerima suap dalam kasus ini. Selain Gafur, KPK juga telah menetapkan di antaranya:
 
Sebagai pemberi:
AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) Swasta
 
Sebagai penerima:
1. AGM (Abdul Gafur Mas'ud) Bupati Penajam Paser Utara 2018-2023
2. MI (Mulyadi) Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara
3. EH (Edi Hasmoro) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara
4. JM (Jusman) Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara
5. NAB (Nur Afifah Balqis) Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan
Dalam OTT ini, KPK pun turut menyita uang Rp 1 miliar itu. Selain uang Rp 1 miliar, KPK menyita uang Rp 447 juta yang berada di rekening.
 
"Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," ungkap Alex.
 
 
Sumber: [detik.com]

Berita Lainnya

Index