Ingin Nikahi Kekasih Jadi Alasan Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Inhu

Ingin Nikahi Kekasih Jadi Alasan Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Inhu

INHU, RIAUREVIEW.COM --Dua pelaku tindak pidana pecah kaca berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Palembang, Sumatera Selatan.

Dua pelaku tersebut berinisial FA (31) dan HW (42). Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku FA nekat melancarkan aksi pecah kaca untuk kebutuhan menikahi kekasihnya.

"Benar dua pelaku FA dan HW diamankan di Sumsel oleh Tim Opsnal Polres Inhu dan Jatanras Polda Sumsel. Dari pecah kaca tersebut, dua pelaku berhasil melarikan uang Rp303 juta," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, Jumat (28/1/2022).

Diterangkan Alponso, kejadian pecah kaca berawal, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 10.45 Wib saat korban Andri (26) warga Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat baru selesai mengambil uang di Bank BRI Rengat Rp303 juta.

"Uang tersebut dibungkus korban didalam kantong plastik hitam dan menyimpannya dilantai belakang tempat duduk sopir mobil Mitsubishi Pajero Sport BM 1628 BR," ungkap mantan Koorspi Polda Riau itu.

Diduga para pelaku sudah mengintai, korban berhenti di warung Simpang Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat untuk sarapan dan korban memarkirkan mobilnya dihalaman warung tersebut.

"Disana para pelaku ini beraksi memecahkan kaca mobil bagian tengah korban dan langsung melarikan uang Rp303 juta tersebut," terangnya lagi.

Setelah sarapan, korban menuju mobilnya. Kaget bukan kepayang, korban melihat kaca mobil bagian tengah telah pecah, bertambah syok ketika mengetahui kantong plastik berisi uang telah raib.

Korban langsung ke Polsek Rengat Barat untuk melaporkan kejadian yang dialami.

"Memang untuk mengungkap kasus pecah kaca seperti ini butuh keprofesionalan cukup tinggi. Namun berkat kegigihan Kasat Reskrim Polres Inhu dalam mengungkap kasus ini, akhirnya tim bisa mengendus jejak pelaku yang mengarah ke Provinsi Sumsel," sambungnya lagi.

Tim Buser Polres Inhu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Inhu, Jumat (21/1/2022) tiba di Palembang, Sumsel. Mereka langsung berkoordinasi dengan tim Jatanras Polda Sumsel terkait kasus itu. Kedua tim menyusun strategi pengungkapan termasuk memperhitungkan segala kemungkinan terburuk dan resiko yang akan terjadi.

Kemudian pada Minggu (24/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, tim mendapat informasi salah satu pelaku HW tengah berada dirumah temannya. Tak ingin buang waktu petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan kasus, dan berhasil menggerebek rumah pelaku FA sekitar pukul 16.00 Wib dihari yang sama. Saat penggerebekan, pelaku FA sempat melarikan diri namun berhasil diamankan.

Selain dua pelaku, sejumlah barang bukti terkait tindak pidana pencurian juga disita. Dari tangan HW diamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda CBR tanpa plat nopol yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pecah kaca mobil. 

Ada juga satu unit handphone android merek Xiaomi C9, uang sisa hasil curat Rp 44 juta, satu buah kalung emas dan satu buah gelang emas yang dibeli dari hasil curat. Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dan satu kunci leter T yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.

Sedangkan dari tangan FA, diamankan satu unit sepeda motor merek Vario tanpa plat nopol yang dibelinya dari hasil pencurian, satu unit handphone android merek Samsung Duos, satu buah gelang emas yang dibelinya, dan beberapa lembar kartu ATM.

Sebagian uang hasil pencurian itu digunakan FA untuk keperluan menikah, karena FA berencana akan menikah Minggu depan.

Berita Lainnya

Index