Kejam, Agus Tega Bakar Dua Anak Kandung

Kejam, Agus Tega Bakar Dua Anak Kandung
AS Seorang ayah di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, tega membakar dua anak kandungnya (FOTO: RIAUAKTUAL.COM)

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Seorang ayah di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, tega membakar dua anak kandungnya lantaran membela ibunya saat bertengkar. Peristiwa memilukan itu terjadi, Jumat (28/1) sekitar pukul 20.00 WIB malam.

Menurut keterangan Ibu korban, Ismiarti, kejadian berawal saat suami nya (Agus) pulang kerumah marah-marah dan mengancam akan membunuh.

"Suami saya tiba ke rumah marah-marah sambil menggedor pintu dan mengancam akan membunuh saya," ungkapnya, Ahad (30/1/2022).

Mendengar ribut-ribut, anak Ismiarti GGR (17) membuka pintu dan mencoba menenangkan sang ayah namun tidak berhasil. 

Pertengkaran pun terus terjadi hingga akhirnya Agus menyiramkan pertalite dan membakar GGR. Mengetahui hal tersebut GRI (21) anak Ismiarti yang tua datang menyelamatkan namun ikut terbakar. 

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung berusaha menolong korban. Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi luka bakar di sebagian bagian tubuh

Sedangkan pelaku langsung diamankan oleh warga kemudian diserahkan ke Polsek Tenayan Raya yang tiba di lokasi saat kejadian.

Masih menurut keterangan ibu korban, Ismiarti, ia dan pelaku memang tengah dalam proses perceraian. Pertengkaran juga karena pelaku tak memperbolehkan mereka tinggal di rumah tersebut.

"Dia tidak senang kami tinggal di rumah ini, karena ini harta miliknya," sambung Ismiarti.

Sementara Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang membenarkan peristiwa itu.

"Kejadiannya hari Jumat (28/1) malam. Saat ini pelaku AS juga sudah kita amankan," katanya.

Perbuatan AS itu dilakukannya karena tidak senang dengan istrinya yang tinggal dirumah bersama anaknya. Sebab rumah tangga AS dengan istrinya sudah tidak harmonis dalam waktu beberapa waktu terakhir.

"Atas perbuatan itu, AS disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 187 dan atau Pasal 351 KUHPidana," tegasnya.

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index