Ini Alasan Polisi Langsung Tahan Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian

Ini Alasan Polisi Langsung Tahan Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian

RIAUREVIEW.COM --Polisi telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Edy Mulyadi juga langsung ditahan. Apa alasannya?

"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
 
Ramadhan mengatakan alasan subjektif, yakni penahanan Edy Mulyadi karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Sedangkan alasan objektif adalah karena ancaman pidana yang diterima Edy Mulyadi lebih dari 5 tahun.
 
Sebelumnya, penetapan tersangka Edy Mulyadi berkaitan dengan kasus 'tempat jin buang anak'. Edy Mulyadi awalnya diperiksa sebagai saksi sejak pagi tadi. Namun polisi akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.
 
"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan perkara dimaksud terhadap EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ujar Ramadhan.
 
Edy Mulyadi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," kata Ramadhan.
 
 
 
Sumber: [detik.com]

 

Berita Lainnya

Index