Waduh! Kompak Jual Sabu, Ibu dan Anak Dibui

Waduh! Kompak Jual Sabu, Ibu dan Anak Dibui
Foto: klikmx.com

ROHIL, RIAUREVIEW.COM -- Satresnarkoba Polres Rohil meringkus sindikat peredaran narkoba jenis sabu melibatkan ibu dan anaknya yang masih berusia remaja di rumah kontrakan di Jalan Tobasa, Balam Km22, Kecamatan Bangko Pusako , Kabupaten Rohil.

Tiga pelaku diamankan dalam penangkapan itu, masing-masing seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SW alias Yuni (36) dan dua remaja pria berinisial TM (16) dan FI (16).

"Ditangkap Jumat (28/1/2022) sore, sekitar pukul 17.30 WIB," kata Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Noki Loviko, Kamis (3/2/2022).

Penangkapan, lanjut Noki, berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah Balam Km 22, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.

"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut," ucapnya.

Benar saja, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat sore, tim opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi dan melihat 2 orang laki–laki yang mencurigakan sedang berada di halaman rumah kontrakan.

Setelah target dipastikan, tim Opsnal langsung mengamankan dua orang tersebut, berinisial TM dan FI.

“Saat digeledah TM ini didapatkan sedang memegang sesuatu dalam balutan plastik hitam diduga berisikan sabu,” jelas pria yang karib disapa Noki ini.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku menunggu seseorang yang akan mengambil sabu tersebut atas suruhan ibunya, SW.

Dari lokasi ini, tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan SW yang disebutkan tinggal di desa Kencana, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil. 

“SW berhasil ditangkap dan mengakui menyuruh TM untuk mengantar barang yang berisikan sabu kepada seseorang,” jelas Noki.

Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus narkoba diduga sabu seberat 18,54 gram, 1 timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong  dan uang tunai sebesar Rp5.900.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

“Atas barang bukti yang ditemukan ketiganya langsung diamankan ke Polres Rohil untuk dilakukan pengembangan,” jelas Noki.

Sementara itu, dari hasil tes urin ketiga pelaku untuk TM dan FI dinyatakan negatif. Lalu, untuk SW dipastikan positif mengandung Amphetamin. ***

 

Sumber: klikmx.com

Berita Lainnya

Index