Sat Narkoba Polres Siak Tangkap 2 Orang Pengerar Narkotika Jenis Sabu Di Kecamatan Sungai Apit

Sat Narkoba Polres Siak Tangkap 2 Orang Pengerar Narkotika Jenis Sabu Di Kecamatan Sungai Apit

SIAK, RIAUREVIEW.COM --Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak  berhasil menangkap pelaku BS (41) Dan JL (38) terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,48 gram pada hari Kamis tanggal 03/02/22.

Resnarkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan SMA Gg, Cendana RT.03 RW.07 Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kab. Siak, tepatnya di rumah BS.

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU ICHSAN, SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan Pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira pukul 00.30 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang diinformasikan oleh masyarakat, sedang berada di Jalan SMA Gg, Cendana RT.03 RW.07 Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, tepatnya dirumah BS.

Kemudian Personil Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama BS dan JL, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak berlakban hitam, 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam kantong celana depan sebelah kiri  milik BS, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kotak rokok merek lufman, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna Krim, 1 (satu) unit handphone android merek Xiaomi warna silver, dan 1 (satu) unit handphone merek Strawberry warna putih. Kemudian dilakukan introgasi terhadap BS, Ia mengakui bahwa 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia dapatkan dari GG (DPO), sementara JL mengakui bahwa dirinya sebagai kurir pengantar diduga narkotika jenis sabu milik BS.

Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.

Berita Lainnya

Index