Sejumlah THM Kangkangi Edaran Walikota Pekanbaru, Satpol PP Ancam Beri Sanksi

Sejumlah THM Kangkangi Edaran Walikota Pekanbaru, Satpol PP Ancam Beri Sanksi
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang (Foto: riauaktual.com)

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat saat PPKM level 3. Salah satunya mengatur Tempat Hiburan Malam (THM) yang hanya bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. 

Selain itu, kapasitas pengunjung maksimal hanya diisi 50 persen dengan menerapkan aplikasi peduli lindungi. Namun, sejumlah pelaku usaha terutama operasional THM masih ada yang melewati batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dari informasi yang dihimpun, dari salah satu THM Koro-Koro di Jalan HR Subrantas melewati jam operasional yang ditetapkan saat PPKM level 3. Hingga pukul 22.00 WIB tempat itu masih beroperasi.

Tak hanya di tempat tersebut, tempat karaoke keluarga Family Box di Jalan Soebrantas juga masih tampak beroperasi di waktu yang sama. Tempat hiburan itu masih menerima pengunjung yang datang.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang mengatakan, bahwa pihaknya selalu melakukan pemantauan dan patroli selama PPKM Level 3. Sejumlah pengelola THM pun diingatkan untuk menaati aturan yang telah ditetapkan.

"Kita kan selalu lakukan pengawasan setiap malam. Kan sudah ada tim nya," kata Iwan, Minggu (27/2/2022). 

Menurutnya, selama pengawasan, pihaknya pun telah melakukan tindakan terhadap tempat hiburan yang membandel. "Kan sudah ada beberapa juga yang kita tindak itu, sudah ada dua yang kita tindak," sebutnya.

Penindakan yang telah dilakukan merupakan sanksi administratif berupa denda terhadap pelaku usaha. 

Iwan menyebut, terhadap THM yang melanggar, pihaknya berikan sanksi sesuai aturan yang ada. Ada sanksi administrasi yang diberikan terhadap THM. Ia pun memastikan, THM yang telah diberikan sanksi tersebut sudah beroperasi sesuai waktu yang ditentukan.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index