Reputasi Buruk Rifan Financindo Berjangka Dibekukan

Reputasi Buruk  Rifan Financindo Berjangka Dibekukan
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM ---Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) secara resmi membekukan kegiatan usaha pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka (RFB). Pembekuan ini berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.

Lalu apa kabar nasabah PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) yang ada di Kota Pekanbaru?

Pimpinan Cabang RFB Pekanbaru Liwan Thio kepada CAKAPLAH.COM mengatakan hingga saat ini masih dilakukan pengecekan soal pembekuan PT RFB ini di pusat.

"Info up to date adalah ini hanya pembekuan sementara, dan bukan maksudnya PT Rifan ditutup," ujar Liwan, Selasa (8/3/2022).

Ia mengatakan pihak Bappebti sedang dalam proses pengecekan dan audit kantor pusat. "Cabang mana yang ada masalah jadi inilah alasannya PT. RFB untuk sementara dibekukan," cakapnya.

"Kantor kita sampai saat inipun masih mengikuti SOP dari Bappebti dan secara khusus untuk kantor Rifan Pekanbaru tidak ada masalah yang terjadi baik dalam hal SOP yang dilanggar atau apapun," imbuhnya.

Lanjut Liwan, untuk proses pembekuan biasanya hanya sebentar 1 - 2 hari saja dan juga tidak mempengaruhi para nasabah yang sedang trading.

"Untuk kantor kita tetap buka dan hanya sementara tidak menerima nasabah baru dulu selama Bappebti audit dan kita mematuhi SOP dari Bappebti," ungkapnya.

Lebih lanjut Liwan mengimbau nasabah Pekanbaru untuk tidak khawatir, karena semuanya masih diaudit dari Bappebti.

"Untuk dana aman di PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) demikian juga dengan posisi tradingan di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)," pungkasnya.

Tidak Patuhi Prosedur

Sebelumnya Bappebti membekukan kegiatan usaha pialang berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.

Dalam keterangan tertulisnya, Bappebti menyebutkan, pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur.

Lalu, direktur utama dan direktur kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.

“PT Rifan Financindo Berjangka juga tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah,” tulis Bappebti melalui laman resminya, Selasa (8/3/2022).

Bappebti memastikan, pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.

“Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka,” sebut Bappebti.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index