Ayah Tiri Cabuli Anak Tiri Penyandang Disabilitas Hingga Hamil

Ayah Tiri Cabuli Anak Tiri Penyandang Disabilitas Hingga Hamil
Foto: riauaktual.com

KAMPAR, RIAUREVIEW.COM --Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial MI (49). Warga Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota yang dengan tega menggauli anak tirinya penyandang disabilitas hingga hamil dan mengalami keguguran. 

Kini pria paruh baya itu bakal merasakan dinginnya bilik penjara, Rabu (9/3). Hal ini, setelah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar pascadilaporkan oleh ibu korban ke Kepolisan. 

Perbuatan bejat MI terungkap pada, Selasa (8/3) sekitar pukul 12.00 WIB. Kala itu, ibu korban membawa buah hatinya D (16) ke RSUD Bangkinang untuk melakukan pemeriksaan lantaran mengalami pendarahan.

Hasil dari pemeriksaan, korban dinyatakan hamil dan tengah mengalami keguguran. Atas kondisi itu, ibu korban mempertanyakan kepada korban dan mengaku telah disetubuhi ayah tirinya. Merasa tak terima, ibu korban melapor ke Polres Kampar. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, pada hari itu juga Rabu (09/03) dilakukan penangkapan terhadap tersangka MI dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Bery bahwa tersangka MI kini telah ditahan di Polres Kampar dan dalam proses penyidikan atas perbuatan yang dilakukannya.

Ditambahkan Bery bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, ungkapnya.

Berita Lainnya

Index