Sekda Pimpin Rakor MCP KPK Tahun 2022

Sekda Pimpin Rakor MCP KPK Tahun 2022
RAKOR : Sekdakab Bengkalis H. Bustami HY memimpin Rakor Pencapaian Target Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Tahun 2022 di ruang Rapat Hangtuah, Kantor Bupati Bengkalis, Senin (14/3/2022).(FOTO)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM — Pemerintah Kabupaten Bengkalis gelar Rapat Koordinasi Pencapaian Target Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Tahun 2022 di ruang Rapat Hangtuah, Kantor Bupati Bengkalis, Senin (14/3/2022).

Kegiatan berpedoman pada KPK RI, Kemendagri dan BPKP. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah H. Bustami HY didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkalis Radius Akima dan Kepala BKPP Djamaluddin.

Bustami menegaskan, Menjelang 21 Maret 2022 seluruh Perangkat Daerah pengampu 8 bidang indikator intervensi dalam pelaporan MCP KPK Tahun 2022 untuk lebih intensif dan berupaya meningkatkan kinerja, agar persentase capaian pada pelaporan MCP KPK di Kabupaten Bengkalis bisa mencapai hasil yang lebih optimal.

Bustami mengatakan rencana aksi atau target MCP Kabupaten Bengkalis 2022 akan disampaikan pada penandatangan kesepahaman antara KPK dan Bupati Bengkalis tanggal 24 Maret 2022 mendatang.

"Sementara untuk capaian aksi pemberantasan korupsi Pemerintah Kabupaten Bengkalis saat ini berada pada posisi ke 11 atau ke 10 dari kabupaten/kota, sehingga capaian ini perlu ditingkatkan lagi", ujar Bustami.

"Sedangkan capaian MCP Kabupaten Bengkalis pada tahun 2020 mencapai 71% lebih, sementara tahun 2021 mencapai 67,63%, artinya tahun ini kita harus meningkatkan capaian target dan menyusun sebaik mungkin rencana aksi", tegas Sekda.

Demi percepatan capaian aksi, H. Bustami juga meminta penjelasan progres masing-masing indikator dari Perangkat Daerah terkait dan selanjutnya dilakukan evaluasi baik terhadap permasalahan yang dihadapi perangkat daerah maupun peluang penyelesaian yang dapat ditempuh. 

Sebelumnya, MCP merupakan monitoring capaian kinerja Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah), yang dilaksanakan oleh KPK RI pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang meliputi delapan area intervensi sebagai bagian reformasi birokrasi secara nasional.

Delapan area intervensi program MCP tersebut, yaitu terdiri dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa.(ra)

 

 

Berita Lainnya

Index