Dugaan Korupsi Penimbuhan Lokasi MTQ di Pelalawan Naik ke Penyidikan

Dugaan Korupsi Penimbuhan Lokasi MTQ di Pelalawan Naik ke Penyidikan
Ilustrasi dugaan korupsi (net)

PELALAWAN, RIAUREVIEW.COM --Perkara dugaan korupsi kegiatan penimbunan lahan lokasi MTQ Tingkat Provinsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kini, jaksa tengah mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka. 

Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina menyampaikan, perkara tersebut ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Kegiatan ini, sebutnya, dilakukan PT SI sebagaimana Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 senilai Rp3.722.899.100,66. Adapun sumber dana berasal dari APBDPerubahan TA 2020.

Kegiatan itu diawasi oleh penyedia jasa konsultan dari CV AK sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Nomor : 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 November 2020, dengan nilai kontrak Rp95.670.355.

Akan tetapi, kegiatan ini tidak terlaksana sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang telah ditentukan di dalam kontak sehingga. "Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Pelalawan," ungkap Silpia.

Sejuah ini, kata dia, pihaknya memintai keterangan sebanyak 22 orang di tahap penyelidikan. Puluhan orang itu dimintai keterangan atas keterlibatannya dalam perkara tersebut.

"Untuk selanjutnya perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya ditetapkannya tersangka yang bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini," imbuh mantan Plt Kajari Rohul.

Dalam kesempatan itu, Silpia juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat, untuk dapat mendukung dan mendoakan jajarannya agar dapat bekerja dengan baik dan profesional guna mengusut dan menuntaskan penanganan korupsi ini.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index