Jambret Handphone, Polisi Pekanbaru Ringkus 3 Pelaku, 1 Orang Masih DPO

Jambret Handphone, Polisi Pekanbaru Ringkus 3 Pelaku, 1 Orang Masih DPO
Tersangka dan barang bukti (Foto: cakaplah.com)

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -- Tim Opsnal Polsek Sukajadi Pekanbaru berhasil meringkus tiga pelaku jambret di dua lokasi berbeda. Ketiganya masing-masing berinisial IP, ZA, dan MA.

Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin mengatakan, tiga pelaku jambret tersebut ditangkap di Jalan Rajawali dan Jalan Takari, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.

"Kami mengamankan tiga pelaku jambret di dua lokasi penangkapan yang berbeda. Penangkapan tiga pelaku ini tidak luput bantuan dari masyarakat yang membantu tim," kata Rahmanuddin, Selasa (22/3/2022).

Lanjutnya, saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku berinisial RN yang berhasil kabur dalam aksinya, Kamis (10/3/2022) kemarin.

"Untuk pelaku RN masih dalam pengejaran atau DPO. Untuk aksinya, pelaku IP dan ZA beraksi di Jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi. Mereka berhasil mengambil handphone milik korban MR," terangnya.

Sementara untuk pelaku MA dan RN mereka beraksi di Jalan Takari, Kelurahan Pulau Karomah, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru dengan mengambil handphone milik NWS.

Selain para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merek Xiaomi Note 4X, dan 1 buah handphone merk Realme C3 serta 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat BM.

Untuk modusnya pelaku IP dan ZA melakukan jambret menggunakan sepeda motor Honda Beat tersebut.

Sedangkan pelaku MA dan RN hanya berjalan kaki. Namun untuk mempermudah aksinya, para pelaku terlebih dahulu mengamati korban. "Di saat ada kesempatan, pelaku langsung merampasnya," tutupnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku di kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index