Kejari Musnahkan BB Sabu-Sabu dan Hasil Kejahatan Tindak Pidana Umum

Kejari Musnahkan BB Sabu-Sabu dan Hasil Kejahatan Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 481 perkara hasil tindak pidana umum yang ditangani dan sudah inkrah dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (22/3/2022).(FOTO)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM - Kejaksaan Negri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 481 perkara hasil tindak pidana umum yang ditangani dan sudah inkrah dalam putusan pengadilan.

Pemusnahan barang bukti langsung dipimpin oleh Kajari Bengalis Rahmad Budiman melalui Kasi Barang Bukti Doli Novaisal. Bertempat di halaman Gedung Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian. Pemusnahan turut dihadiri Forkopimda Bengkalis.

Dalam kesempatan itu, Doli menjelaskan,  pemusnahan tersebut dilakukan setelah proses hukum tetap dan sudah inkrah.

"Ada beberapa jenis barang bukti dari 481 perkara dari tahun 2021 yang sudah putus dalam persidangan dan hari ini kita lakukan pemusnahan", ujar Doli

.Lebih lanjut, Doli mengutarakan, barang bukti ini didapat dari total perkara  481 perkara di dominasi dengan tindak pidana narkotika sebanyak 239 perkara, 57 dari perkara orang dan harta benda dan 95 dari perkara keamanan negara dan ketertiban umum.

Sementara itu, dari Barang bukti tindak pidana perkara narkotika ada sekitar 1.300,556 gram sabu sabu, Pil ekstasi sebanyak 463 perkara dan daun ganja sebanyak 39,7 perkara.  Sedangkan barang bukti lainnya seperti handphone juga ikut dimusnahkan.

"Untuk pemusnahan barang bukti narkotika kita musnahkan dengan cara di belender dan untuk handpon sendiri kita musnahkan dengan cara di ketuk menggunakan palu kemudian kita bakar bersama barang bukti lainnya,"tutupnya.(ra)

Berita Lainnya

Index