Sekdako Pekanbaru Bantah Pernah Antarkan Upeti ke Kajati Riau

Sekdako Pekanbaru Bantah Pernah Antarkan Upeti ke Kajati Riau
Muhammad Jamil (istimewa)

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Muhammad Jamil dituding pernah mengantarkan sejumlah uang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja. Terhadap tudingan itu Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru dengan tegas membantahnya. 

"Hal itu tidak benar. Itu fitnah," sebut Muhammad Jamil ketika dikonfirmasi, Jumat (25/3) petang. 

Tudingan itu disampaikan perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Pekanbaru Bersuara (AMPB), Cep Permana Galih, kepada wartawan usai pertemuan dengan Kajati Jaja Subagja di Kantor Kejati Riau, Selasa (22/3) lalu. Pertemuan ini guna mengklarifikasi tudingan AMPB sebelumnya yang menyebutkan orang nomor satu Korps Adhyaksa Riau diduga menerima suap.

Setelah dilakukan klarifikasi bersama, ternyata tudingan AMPB terhadap Jaja Subagja itu tidak benar. Hal itu diakui Cep, dan dia berjanji tidak akan membuat tudingan serupa dalam setiap aksi demonstrasi yang dipimpinnya, untuk masa mendatang.

Cep saat itu menyatakan, bahwa Sekdatko Pekanbaru ada mengatakan kepada dirinya, pernah mengantar 'upeti' kepada Kajati Riau. Menanggapi perihal tersebut, M Jamil menegaskan pernyataan Cep Permana itu tidak benar.

"Apapun yang dituduhkan terkait dengan Pak Kajati, itu tidak benar," tegas mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Pekanbaru.

"Pertama, Pak Kajati tidak ada yang namanya main-main proyek. Tidak ada beliau ngatur-ngatur proyek (di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru). Yang kedua, tidak ada namanya bayar upeti. Pak Kajati itu orangnya baik dan sangat baik sekali. Dia tidak pernah ikut campur urusan-urusan kegiatan yang ada Pemko Pekanbaru," kata mantan Kabag Umum Setdako Pekanbaru.

Menurut M Jamil, Kajati Riau Jaja Subagja pernah menyampaikan untuk tidak melayani permintaan uang, proyek oleh oknum Jaksa atau pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan pihak Kejaksaan. Hal itu tertuang dalam surat imbauan yang ditandatangani oleh Kajati Jaja Subagja pada tanggal 29 Maret 2021.

Surat itu ditujukan kepada Gubernur Riau dan para Walikota atau Bupati yang ada di Provinsi Riau, karena saat itu Korps Adhyaksa itu tengah berusaha untuk bisa meraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

"Alhamdulillah, Kejaksaan Tinggi Riau berhasil meraih WBK pada akhir 2021 kemarin. Itu bukti komitmen beliau (Kajati Riau,red)," sebut M Jamil.

Kembali ke Cep Permana Galih. Mantan Presiden Mahasiswa (Presma) di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru itu kerap melakukan unjuk rasa menuding sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru melakukan tindak pidana korupsi. Seperti yang dilakukannya bersama rekan-rekannya pada medio Februari 2019 lalu.

Atas tudingan itu, mengantarkannya menyandang status tersangka dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Perkara tersebut ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (24/3) kemarin.

Status tersangka itu tidak membuatnya jera. Akhir-akhir ini dia bersama beberapa orang rekannya kembali turun ke jalan melakukan unjuk rasa. Sejumlah nama pejabat disebutnya melakukan korupsi, salah satunya Sekdako Pekanbaru, M Jamil.

"Tidak ada satupun yang dikatakan mereka itu betul. Baik yang sebelumnya, maupun yang sekarang terjadi," tegas M Jamil.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index