Aman Abdurrahman Dituntut Mati, Pengacara: Jaksa Tidak Bijaksana

Aman Abdurrahman Dituntut Mati, Pengacara: Jaksa Tidak Bijaksana

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman dituntut hukuman mati karena dinilai terlibat sederet aksi teror. Pengacara Aman, Asrudin Hatjani, menyebut tuntutan itu tidak bijaksana.

"Kami katakan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) yang menuntut Ustaz Oman hukuman mati adalah sangat tidak bijaksana," kata Asrudin seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Dia mengaku tausiah Aman melalui blog ataupun lainnya memang mengenai khilafah. Namun Aman disebut tidak menganjurkan melakukan aksi teror.

"Ya memang benar tausiah Aman itu mengenai khilafah ini dilakukan melalui media-media, tapi dia tidak pernah menganjurkan adanya amaliah. Dalam persidangan juga terbukti semua saksi, baik itu Abu Gar maupun saksi ahli Solahuddin yang dari UI, semuanya menyatakan bahwa Ustaz Oman bukanlah orang yang suka melakukan amaliah karena bukan keahliannya," ujarnya.

Dia menjelaskan tausiah Aman memang agar orang sepaham dengannya tentang khilafah. Tapi dia tidak ada menganjurkan adanya aksi teror. 

"Jihad itu salah satunya berangkat ke Suriah dan itu diakui dalam persidangan. Dia tidak pernah menyuruh amaliah, tapi dia menyuruh orang untuk ke Suriah," tuturnya.

Sebelumnya, jaksa menyatakan Aman melanggar Pasal 14 jo 6 dan Pasal 14 jo 7 UU No 15/2003 tentang pemberantasan tindak terorisme. Perbuatan Aman juga menghilangkan nyawa anak dalam peristiwa bom Samarinda.

Sejumlah teror yang digerakkan Aman di antaranya bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta penembakan polisi di Sumut dan Bima.

Sumber: news.detik.com

Berita Lainnya

Index