KUANGSING, RIAUREVIEW.COM --Polsek Singingi Hilir melakukan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitaran Sungai Singingi Logas Utara, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (2/4/2022) pagi.
Penertiban ini dipimpin langsung Kanit Sabhara Polsek Singingi Hilir Iptu Hasnur. Kegiatan ini dilakukan berkaitan dengan didapatkan informasi bahwa adanya aktifitas PETI di kawasan tersebut.
"Kami mendapat informasi ada aktivitas PETI yang dilakukan oleh pelaku penambangan emas di Sungai Singingi," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kanit Sabhara Polsek Singingi Hilir Iptu Hasnur.
Hasnur menyebut, dalam penertiban ini melibatkan 11 orang personil dari Polsek Singingi Hilir. Dalam penertiban PETI tim menemukan empat unit rakit dompeng. Rakit dompeng ini dalam keadaan tidak beraktifitas dan ditinggal pergi penambang.
"Untuk rakit dompeng penambangan emas tersebut dilakukan tindakan merusak, dan menenggelamkan peralatan dompeng agar tidak dapat digunakan lagi," terang Kanit Sabhara.
Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya minyak solar di dalam jerigen sebanyak 15 liter, satu unit alat dulang, dan tali pengikat rakit.
Ditambahkan Hasnur, bahwa hambatan penindakan PETI yakni lokasi penambangan emas berada di aliran Sungai Singingi, dan jalan menuju lokasi penambangan emas merupakan alam terbuka.
"Kedatangan petugas cepat diketahui pelaku sebelum petugas tiba di lokasi. Namun, kegiatan penertiban PETI berjalan aman," pungkasnya.
Sumber: riauaktual.com