Sudah Diberlakukan di Bandara SSK II Pekanbaru

Ini Aturan Terbaru Perjalanan Naik Pesawat

Ini Aturan Terbaru Perjalanan Naik Pesawat

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --PT Angkasa Pura II saat ini telah menerapkan persyaratan penerbangan sesuai Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 yang berlaku berlaku mulai 5 April 2022. Salah satunya adalah Bandara SSK II Pekanbaru.

Director of Operation AP II Muhamad Wasid mengatakan mengatakan ada beberapa sarat terbaru yang harus dilengkapi jika akan melakukan perjalanan udara.

"Yang pertama adalah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang divaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," ujar Muhamad Wasid, Selasa (5/4/2022).

Kemudian yang kedua, PPDN yang divaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Kemudian yang ketiga, PPDN yang divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," cakapnya.

Lanjut Muhamad Wasid, guna mendukung penerapan persyaratan penerbangan sesuai SE 36/2022, bandara AP II berkoordinasi dengan KKP Kemenkes dan pihak lain seperti maskapai secara bertahap akan membuka sentra vaksinasi booster bagi calon penumpang pesawat Angkutan Lebaran.

"Saat ini bandara yang sudah membuka sentra vaksinasi booster antara lain Bandara Minangkabau (Padang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Iskandar Muda (Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), dan akan menyusul bandara-bandara lainnya," jelasnya.

Executive General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Muhammad Hendra Irawan menambahkan saat ini bandara SSK II Pekanbaru sudah menerapkan aturan tersebut.

"Sesuai SE Kasatgas no 16 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No. 32 Tahun 2022, kami sudah berlakukan per hari ini tanggal 5 April 2022," pungkasnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index