Mudik Wajib Booster, Pemko Pekanbaru Belum Bahas Kebijakan Libur Lebaran

Mudik Wajib Booster, Pemko Pekanbaru Belum Bahas Kebijakan Libur Lebaran
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi

RIAUREVIEW.COM --Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terkait lebih libur lebaran. Salah satunya terkait perjalanan mudik. Masyarakat yang ingin mudik diizinkan bagi mereka yang telah menjalani vaksinasi booster atau dosis tiga. 

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum membahas kebijakan terkait libur lebaran di awal Ramadhan ini. Mereka harus melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pembahasan tersebut.

"Mudah-mudahan, rapat itu bisa digelar beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri. Rapat itu juga sekaligus mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," ujar Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Ahad (10/4/2022). 

Ayat Cahyadi berharap masyarakat tidak mudik saat libur lebaran nanti. Namun ia menyarankan untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga jika tetap ingin mudik.

"Saya harap warga Pekanbaru tak ada yang ingin mudik. Kalau tetap ingin mudik, maka harus vaksin booster mulai dari sekarang," terangnya. 

Sementara itu, capaian vaksinasi umum di Kota Pekanbaru sudah diatas 100 persen. Vaksin kelompok warga lanjut usia (Lansia) dan anak usia 6 hingga 11 tahun masih rendah. 

Vaksin anak dan lanjut usia masih jadi perhatian tim Satgas Penanganan Covid-19. Capaian vaksinasi keduanya masih di bawah 70 persen. 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index