12 Operator Khusus Diturunkan Percepat Perubahan Adminduk di Wilayah Pemekaran

12 Operator Khusus Diturunkan Percepat Perubahan Adminduk di Wilayah Pemekaran
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita (istimewa)

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM ---Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, menurunkan operator khusus dalam percepatan perubahan administrasi kependudukan (Adminduk). 

Operator ini melayani perubahan Adminduk bagi warga yang terdampak pemekaran wilayah. Ada 12 operator Disdukcapil yang melakukan percepatan pelayanan perubahan data kecamatan, bagi warga terdampak pemekaran kecamatan

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita menjelaskan, karena jumlah petugas bagian pelayanan terbatas, pihaknya akan memberlakukan pembatasan jumlah pengajuan masyarakat yang diproses dalam satu hari.

Pasalnya, menurut Irma ada sekitar 250 ribu lebih warga yang terdampak pemekaran kecamatan yang akan mengubah administrasi kependudukannya.

"Petugas pelayanan kita tentu akan bekerja sesuai jam kerja saja, makanya kita juga membatasi jumlah berkas yang diproses. Namun untuk pengajuan bisa berlangsung selama 24 jam," terang Irma, Sabtu (16/4/2022).

Selain itu, pihaknya akan memberdayakan tenaga lain yang ada di masing-masing UPTD untuk membantu pelayanan perubahan data warga kecamatan pemekaran.

"Untuk kecamatan Sail misalnya yang tidak kecamatan pemekaran juga kita minta bantu untuk memproses pengajuan warga dari kecamatan pemekaran," sambung Irma.

Irma mengaku, pihaknya sejak awal pekan ini sudah membuka pelayanan online untuk perubahan data bagi warga di kecamatan pemekaran. Layanan ini melalui aplikasi sipenduduk.pekanbaru.go.id.

"Secara bertahap perubahan data adminduk warag di kecamatan pemekaran dapat dituntaskan oleh Disdukcapil Pekanbaru. Karena tentu tidak akan bisa sekaligus," pungkasnya. 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index